BPJAMSOSTEK Tarakan Lakukan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Malinau

MALINAU – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Malinau tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Ekosistem Pemerintah Desa dan Pekerja Rentan Se-Kabupaten Malinau. disaksikan langsung oleh Bupati Malinau Wempi W. Mawa, S.E., M.H di Kantor Bupati Malinau, Senin (12/2).

Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi Pemerintah Desa dan Pekerja Rentan Se-Kabupaten Malinau yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H., memberikan perhatian besar untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Ekosistem Pemerintah Desa seperti Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Ketua RT dan Badan Permusyawaratan Desa.

Baca Juga :  Sosialisasi Manfaat Program bagi Apotek dan Klinik se-Kabupaten Bulungan

Realisasi komitmen dukungan Pemerintah Kabupaten Malinau terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Pemerintah Desa dan pekerja rentan diresmikan dalam kegiatan, “Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Pemerintah Desa dan pekerja rentan.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Tarakan Wahyu Diannur mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Malinau khususnya kepada Bupati Malinau (Bapak Wempi W. Mawa, S.E., M.H.) atas pelaksanaan kegiatan Kerjasama Perlindungan Pemerintah Desa dan Pekerja Rentan Kabupaten Malinau, Semoga dukungan yang diberikan dapat berkesinambungan dan berdampak kepada pembangunan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Malinau.

Baca Juga :  Jokowi Terbitkan Perpres Distribusi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Wahyu menyampaikan kegiatan ini merupakan optimalisasi atas inpres nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya tentu mempunyai resiko yang kemungkinan akan terjadi pada diri-nya, baik resiko penyakit yang di timbulkan dari pekerjaannya, resiko kecelakaan, resiko cacat, resiko kehilangan pekerjaannya bahkan resiko kematian. Risiko adalah faktor ketidakpastian dari suatu aktivitas yang kita lakukan baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja

“Seluruh tenaga kerja di Kabupaten Malinau diharapkan dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk memenuhi hak akan jaminan sosial, bukan hanya tenaga kerja saja yang dapat bekerja dengan tenang, pihak pemberi kerja pun dapat melakukan kegiatan dengan tenang. Kami berharap melalui perjanjian kerjasama ini pekerja dapat memahami manfaat program jaminan sosial, karena jaminan sosial ini wajib dimiliki oleh setiap para pekerja,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *