Sebelum Tertangkap, IRT Ini Ngaku Dua Kali Tolak Bawa Sabu dari Sepupu

benuanta.co.id, NUNUKAN – Niat hati ingin pulang ke kampung halamannya untuk bertemu dengan keluarga dan mertuanya, Humriani (29) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Datara, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan ini malah berakhir di jeruji besi.

Nasib sial ini harus dialami oleh Humriani. Pasalnya, barang bawaannya yang akan dibawa ke Pare-pare, Sulawesi Selatan menggunakan kapal laut diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan pada Sabtu (10/2/2023), lantaran didapati 33 kilogram sabu dan 1.243 butir pil ekstasi.

Kepada pewarta, Humriani mengaku sudah merantau ke Malaysia sejak tahun 2009 lalu. Bahkan menikah dan memiliki tiga orang anak di Kampung Ribubonus Peringkat III, Telupid, Kota Beluran, Sabah, Malaysia. Ia dan suaminya bekerja di perkebunan kelapa sawit.

Setelah belasan tahun bekerja di Malaysia, ia bersama dengan suami dan anaknya memutuskan untuk pulang kampung halamannya untuk bertemu dengan keluarga besarnya.

“Mertua saya sakit, jadi rencananya mau pulang. Tapi setelah itu kami mau kembali lagi Malaysia,” kata Humriani kepada benuanta.co.id, Senin (12/2/2024).

Meski, ia pulang ke Nunukan bersama dengan suaminya, namun dalam kasus ini hanya ia yang ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, ia mengatakan jika suaminya tidak mengetahui jika barang bawaan yang mereka bawa tersebut berisi sabu.

Baca Juga :  Pindah Domisili Tak Lagi Pakai Surat Pengantar RT

Sementara, ia sendiri mengetahui jika barang bawaan tersebut berisi sabu. Sebab, ia telah berkomunikasi dengan sepupunya yang bernama Rika untuk membawa sabu ke Sulawesi Selatan.

Diceritakannya, bermula saat ia dihubungi dan bertemu dengan Rika yang berdomisili di daerah Telupid Sandakan. Saat bertemu, ia ditawari pekerjaan untuk membawa sabu dalam jumlah besar ke Pare-pare melalui jalur Nunukan. Saat itu Humriani sempat menolak. Setelah itu, pada Desember 2023, ia kembali dihubungi dan kembali ditawarkan. Namun, ibu tiga anak ini masih menolak.

Hingga Januari 2024, tersangka menghubungi Rika dan mengatakan jika ia bersedia untuk membawa sabu sabu ke Pare-pare.

“Saya dijanjikan upah RM 18.000, waktu itu katanya sabu yang akan saya bawa ini hanya sedikit saja, upah itu nanti akan dikasih dua Minggu setelah sabu ini sampai di Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Pada awal Februari ini, ia pun akhirnya menghubungi sepupunya itu bahwa akan berangkat ke Nunukan pada (8/2/2024).

Dikatakannya, di hari keberangkatannya itu ia bersama 3 orang anaknya dan suaminya diinstruksikan oleh Rika untuk berangkat dari distrik Telupid menuju Sandakan. Sesampainya di Sandakan, Humriani dipanggil dan ditemui sepasang suami istri yang saat itu mengendarai mobil berwarna hitam.

Baca Juga :  Iraw Ajang Pererat Silaturahmi Suku Tidung di Empat Serumpun

Tersangka bersama dengan suaminya dibawa ke dalam mobil. Saat itu, tersangka mengaku melihat ada mobil pikap berisi 4 jenis barang diduga mengandung sabu yang akan ia bawah.

“Saya diberi uang RM 6.000 sebagai ongkos jalan saya ke Nunukan hingga ke Sulawesi Selatan,” ucapnya.

Ia mengatakan, sepengetahuan suaminya, barang yang ia ambil tersebut merupakan barang titipan sepupunya yang akan dibawa ke Sulsel.

Alhasil, ia pun akhirnya berangkat dari Lahadatu lalu menuju Tawau, Malaysia. Keesokan harinya pada Jumat (9/2/2024), ia bersama suami dan ketiga anaknya berangkat ke nunukan bersama dengan rombongan orang lain sebanyak 14 orang yang juga akan ke Nunukan.

Namun, saat berangkat, ia tak melihat barang dimaksud yang berisi sabu sabu karena barang tersebut tercampur dengan barang milik orang lain dan dimuat bersamaan dengan tujuan nunukan. Ia hanya mengetahui, jika barang tersebut akan menyusul dikirim dan akan tiba di Nunukan Sabtu (10/2/2024) pagi.

Setibanya di Nunukan, ia terkejut setalah didatangi oleh polisi berpakaian preman. Namun, saat digeledah bersama dengan penumpang lainnya, tidak ditemukan adanya narkoba.

Hingga, setelah barang bawaannya tiba dan dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray dan didapati empat potong barang tersebut berisikan sabu puluhan kilogram.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Gagalkan Penyeludupan Miras di Sei Menggaris

“Karena terlilit ekonomi, rencananya uang upah itu nantinya mau dipakai untuk biaya berobat mertua saya di kampung,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap suami tersangka terkait ada atau tidaknya keterlibatannya.

“Sejauh ini pengakuannya hanya tersangka ini yang tauh kalau yang dibawa itu Sabu, tapi untuk suaminya yang bernama Aco ini saat ini masih kita tetapkan sebagai saksi,” kata Taufik Nurmandia.

Kini, Humriani hanya bisa pasrah dan harus mendekam di Mako Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2679 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *