Saksi Sebut Banyak Nota Kosong dalam LPJ Pembangunan Rumah Kuliner Kotaku

benuanta.co.id, TARAKAN – Tiga orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah kuliner Kotaku. Ketiga saksi diantaranya, atas nama Paijan Nur Eli selaku Koordinator BKM Indah, saksi Meti Kombong selalu senior fasilitator Kotaku dan saksi Andi selaku Askot Infrastruktur.

Sidang agenda mendengarkan saksi ini digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, yang mana saksi hadir langsung di ruang sidang pada 6 Februari 2024 lalu.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand menguraikan, keterangan dari saksi Paijan Nur Eli menyebut memang benar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat kontrak dengan BKM Indah. Hal tersebut pun sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Saksi Paijan juga mengatakan bahwa KSM Bekantan lah yang mengerjakan proyek Kotaku.

“Untuk ketua KSM Bekantan nya, terdakwa Agus Salim. Saksi juga menerangkan ada uang negara yang masuk kemudian di transfer ke BKM lalu ke KSM,” katanya, Ahad (11/2/2024).

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Usulkan 714 Kuota CPNS dan PPPK Tahun Ini

Adapun proses transfer tersebut dilakukan dua tahap. Tahap pertama 70 persen dengan nominal Rp 696 juta dan tahap kedua 30 persen Rp 298 juta. Saksi Paijan juga menerangkan, pekerjaan proyek tersebut selesai pada Februari 2021 dan telah melewati batas tahun yang ditetapkan.

“Terkait LPJ, seluruh pembelian material ke UD Langgeng. Saksi juga disodorkan semua LPJ tersebut untuk ditandatangani di rumah saksi, LPJ tersebut di bawa oleh Juli Rombe. Kejadiannya akhir Maret 2021,” beber Harismand.

Sementara Saksi Meti Kombong menyebutkan, pengerjaan proyek pembangunan rumah kuliner Kotaku sudah melewati tahun anggaran. Saksi menyebut, dirinya hanya terlibat di perencanaan. Lantaran ia juga sebagai koordinator fasilitator yang ada.

Baca Juga :  Waspada Pohon Tumbang Akibat Cuaca Buruk

Saksi Meti juga menjelaskan, terdakwa Juli Rombe yang bertanggung jawab terhadap seluruh pembelanjaan material.

“Saksi yang membuat BHSD dengan dasar SP3 yang sudah dibuat oleh terdakwa Juli Rombe. Lalu disodorkan ke rumah saksi Paijan,” imbuhnya.

Harismand melanjutkan, untuk Saksi Andi menerangkan, semua anggaran yang telah dicairkan sudah sesuai prosedur. Hanya saja, pembuatan LPJ diketahui banyak nota kosong yang telah disodorkan oleh terdakwa Juli Rombe.

Sebenarnya Saksi Andi sempat bertanya mengapa banyak nota kosong, namun terdakwa Juli Rombe berkelit dengan alasan nota-nota kosong untuk pembelanjaan di luar RAB.

“Saksi juga menyebut kalau pekerjaan itu memang swakelola,” pungkas Harismand.

Adapun agenda sidang selanjutnya, penuntut umum masih akan menghadirkan saksi pada 15 Februari 2024 mendatang sebanyak 3 orang. Saksi yang akan dihadirkan berasal dari UD Langgeng, dan 2 orang pihak ketiga yang mengerjakan praktisi dan pekerjaan tangga proyek pembangunan rumah kuliner Kotaku tersebut.

Baca Juga :  Seleksi Sekolah Kedinasan di Tarakan Sepi Peminat

Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan rumah kuliner Kotaku milik KemenPUPR ini dilakukan pada 2020 lalu sebelum akhirnya dilirik Kejari Tarakan. Saat inipun, bangunan tersebut terbilang mangkrak tak sesuai dengan fungsi yang seharusnya.

Adapun peran terdakwa Rombe sebagai fasilitator teknik kelurahan yang mendampingi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam pembangunan proyek rumah kuliner tersebut. Sementara terdakwa Agus Salim berperan sebagai ketua KSM.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *