Sidang Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Kotaku Hadirkan 5 Orang Saksi

benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang perkara dugaan Tipikor pembangunan rumah kuliner Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang terletak di Kelurahan Karang Rejo memasuki agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda pada 1 Februari 2024.

Kelima saksi tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung di PN Samarinda. Diantaranya dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Muhammad Adil, Fasilitator Teknik Kotaku di Tingkat Kelurahan atas nama Chandra Brahmana, Koordinator Kota Program Kotaku atas nama Muhammad Daniel, Asisten Kota Manajemen Keuangan atas nama Asrida dan Bendahara Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) atas nama Helen.

Dijelaskan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand keterangan saksi dari PPK menyebut, penyelesaian proyek pembangunan tersebut memang sedikit terlambat dari target yang ditentukan yakni akhir Desember 2020. Proyek pembangunannya pun baru dirampungkan pada Februari 2021.

“Tapi Berita Acara Selesai Pengerjaan (BASP) dibuat pada 30 Desember 2020, itu sudah divalidasi dan langsung dicairkan anggarannya 100 persen, padahal belum rampung pengerjaannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Miliki Tingkat Keamanan Tinggi, Imigrasi Tarakan Diberikan Target Pengguna E-Paspor

Saksi dari PPK juga menyebut bahwa nota dari pengerjaan proyek tersebut dipalsukan oleh terdakwa Juli Rombe dengan disaksikan terdakwa Agus Salim. Sementara keterangan dari Fasilitator Teknik mengungkapkan hanya dilibatkan di bagian gambar. Padahal seharusnya ia juga dilibatkan dalam pembangunan yang sesuai dengan spek dan mutu pembangunan rumah kuliner Kotaku.

“Tapi dia tidak dilibatkan dibagian spek dan mutu. Jadi hanya pada gambar saja,” sebut Harismand.

Ia melanjutkan, keterangan dari Koordinator Kota Program Kotaku bahwa pada saat saksi menjabat pekerjaan tersebut memang belum selesai malah dialihkan ke pihak ketiga. Sementara yang bertanggung jawab mengenai teknis adalah terdakwa Juli Rombe. Selain itu, semua pembelanjaan material juga harus diketahui oleh terdakwa Juli Rombe. Adapun keterangan dari Asisten Kota Manajemen Keuangan menyebut bahwa semua pembelian ia ketahui secara langsung. Dari keterangannya, pembelian bahan material di atas Rp 10 juta dilakukan dengan sistem transfer sedangkan di bawah Rp 10 juta dilakukan secara tunai.

Baca Juga :  Jaga Kebersihan Udara, Pemkot Tarakan Ajak Masyarakat Ramaikan CFD

“Ada perbuatan melawan hukumnya, yaitu pengerjaan yang dipihak ketigakan. Semua pembelian bahan material juga ini melibatkan terdakwa Juli Rombe disaksikan terdakwa Agus Salim,” katanya.

Saat penyusunan nota dan LPJ, saksi dari Bendahara KSM diminta mengisi sesuai dengan perintah terdakwa Juli Rombe dan disaksikan oleh terdakwa Agus Salim. Berdasarkan keterangan saksi pembelian juga tidak sepenuhnya dilakukan 100 persen kepada toko material UD. Langgeng, namun nota-nota yang ada menggunakan milik UD. Langgeng.

“Ada yang dibelikan di tempat lain. Tapi notanya UD langgeng. Pembayaran tukang itu dilakukan oleh terdakwa Agus Salim, pencairannya pun juga melibatkan terdakwa Juli Rombe, Agus Salim dan Helen,” imbuh Harismand.

Seluruh keterangan saksi dalam sidang kemarin, tak dibantah oleh terdakwa Juli Rombe dan Agus Salim. Harismand menilai keduanya cukup koorperatif. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 7 Februari 2024 dengan agenda yang sama.

Baca Juga :  Polisi Kejar Terduga Pelaku Pemerasan Anggota Dewan 

“Rencananya 5 saksi. Mudah-mudahan semuanya bisa hadir ke PN Samarinda. Karena permintaan majelis hakim untuk hadir langsung,” pungkasnya.

Sekedar informasi, proyek pembangunan rumah kuliner Kotaku milik KemenPUPR ini dilakukan pada 2020 lalu sebelum akhirnya dilirik Kejari Tarakan. Saat inipun, bangunan tersebut terbilang mangkrak tak sesuai dengan fungsi yang seharusnya.

Adapun peran terdakwa Rombe sebagai fasilitator teknik kelurahan yang mendampingi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam pembangunan proyek rumah kuliner tersebut. Sementara terdakwa Agus Salim berperan sebagai ketua KSM. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2635 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *