benuanta.co.id, Bulungan – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) laksanakan Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 Provinsi Kaltara.
Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang yang membuka acara konsultasi publik RPJPD ini mengatakan sangat berarti bagi pembangunan Provinsi Kaltara 20 tahun kedepan menuju Indonesia Emas 2045.
“RPJPD merupakan dokumen perencanaan yang memuat instrumen arah pembangunan untuk 20 tahun bagi suatu daerah yang secara strategis akan dijabarkan setiap 5 tahun yang kita kenal dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD),” ujarnya kepada benuanta.co.id, Senin 5 Februari 2024.
Lanjutnya, RPJPD Kaltara disusun dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 yang diterbitkan pada tanggal 10 Januari 2024. Kata dia, secara substansi, RPJPD ini terdiri atas 6 bab yang saat ini telah disusun pada tahap penyusunan rancangan awal sehingga membutuhkan penyempurnaan dari para pihak dalam bentuk saran dan masukan.
“Penyempurnaan rancangan awal RPJPD ini membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, untuk memastikan bahwa arah pembangunan Provinsi Kaltara yang dirumuskan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Kaltara baik yang berada di daerah perbatasan, pesisir, pedalaman, perdesaan maupun perkotaan,” paparnya.
Gubernur Zainal menjelaskan perencanaan pembangunan yang tertuang di dalam RPJPD ini akan dijabarkan dalam 4 periode RPJMD yaitu periode tahun 2025-2029, periode tahun 2030-2034, periode tahun 2035-2039 dan periode tahun 2040-2045. Dalam rancangan awal, diidentifikasi terdapat 5 permasalahan utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang selanjutnya dirumuskan menjadi isu strategis.
“Saya mengharapkan rumusan isu strategis ini dapat kita cermati bersama sampai pada tahap arah pembangunan yang akan kita tetapkan,” tuturnya.
Untuk itu, mantan Wakapolda Kaltara ini mengatakan partisipasi aktif dari para pihak sangat diharapkan terutama dari unsur legislatif, pemerintah daerah kabupaten kota, keterwakilan dari unsur mitra kerja pemerintah agar dapat memberikan saran masukan lebih konkrit dan memberikan gambaran kondisi daerah sesungguhnya.
“Penyusunan RPJPD berpedoman pada rencana tara ruang wilayah dan dilakukan secara simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) atau revisi RTRW dan memperhatikan dokumen perencanaan pembangunan dan sektoral lainnya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Nicky Saputra