benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Tanggal 14 Febuari identik dengan hari valentine atau hari kasih sayang, namun di tahun 2024 sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Sebab bertepatan dengan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak.
Lantas bagaimana jika ada Calon Legislatif (Caleg) atau Partai Politik (Parpol) yang ingin merayakan momentum tersebut dengan cara bagi-bagi bunga dan coklat di hari valentine yang juga bertepatan dengan pesta demokrasi.
Menurut Pimpinan Bawaslu Bulungan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sri Wahyuni, pada dasarnya meski bukan di hari valentine, jika sudah masuk ke dalam ruang lingkup masa kampanye atau yang berpotensi money politic pihaknya akan melakukan pengawasan.
“Memang di 14 Febuari mendatang kami (Bawaslu) sudah memperkirakan adanya gerakan seperti itu, kalau misalkan seperti bagi-bagi coklat dan bunga itu sudah dugaan money politic,” ucapnya, Ahad (4/2/2024)
Kata Sri, di masa tenang tiga hari sebelum pemilihan tidak boleh ada gerakan-gerakan lain.
Adapun cara membedakan adanya indikasi money politic dengan cara membagi coklat dan bunga adalah memperhatikan segala gerak-gerik caleg dan partai dalam bentuk menarik simpatik si pemilih.
“Lain halnya bagi-bagi coklat dan bunga setelah rangkaian pencoblosan selesai, itu beda lagi dan boleh saja, tapi kalau misalkan bagi-baginya sebelum pencoblosan itu lain lagi ceritanya bisa saja ada dugaan money politic,” ungkapnya.
Namun sejauh ini untuk memastikan masa tenang kampanye, Bawaslu Bulungan akan melakukan apel siaga yang juga nantinya akan melibatkan seluruh stakeholder. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Yogi Wibawa