benuanta.co.id, NUNUKAN – Sekitar 100 pekerja pelabuhan yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan melakukan aksi damai untuk menyuarakan aspirasi mereka kepada pemerintah pada Kamis pagi, 1 Februari 2024.
Kepala Kerja 4 TKBM Nunukan, Jaisul mengatakan terkait aksi damai yang dilakukan menolak rancangan peraturan menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang perlindungan kerja bagi tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan pasal 4.
“Kami menolak karena di pasal 4 itu memperbolehkan badan hukum selain koperasi TKBM sebagai penyelenggara jasa TKBM di pelabuhan,” kata Jaisul kepada benuanta.co.id.
Sedangkan koperasi TKBM pelabuhan sudah lebih dari 34 tahun dipercaya pemerintah sebagai penyelenggara jasa TKBM di pelabuhan dan selama ini berjalan lancar sehingga turut berperan aktif dalam perekonomian di sektor maritim serta kelancaran arus barang dari dan ke pelabuhan laut selalu lancar.
“Kami menolak keras adanya rancangan tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Kepala Disnakertrans Nunukan, Masniadi membenarkan adanya aksi damai yang dilakukan oleh TKBM, terkait rancangan peraturan menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia.
“Mereka menolak pasal 4, mereka juga sudah sampaikan pernyataan penolakan itu dan sudah saya terima dan nantinya akan kita sampaikan ke pemerintah pusat,” terangnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli