Dalam Sepekan Karhutla di Tarakan Terjadi di Dua Titik

benuanta.co.id, TARAKAN – Dalam sepekan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tarakan telah menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di dua titik di tahun 2024.

Kedua titik tersebut berada di wilayah Pantai Amal dan Gunung Selatan. Kebakaran lahan di kawasan Pantai Amal dibutuhkan waktu tiga jam untuk pihak BPBD melakukan pemadaman.

Kepala BPBD Kota Tarakan, Yonsep mengungkapkan wilayah Amal, Kelurahan Pantai Amal Kota Tarakan terdapat tiga titik lahan yang terbakar. Saat laporan diterima BPBD, salah satu wilayah sudah terbakar habis. Kemudian dua titik dibagi menjadi dua, satu titik ditangani BPBD Kota Tarakan dan satu titik lagi ditangani Polhut UPT KPH Tarakan.

Baca Juga :  Seni Reog Ponorogo Margo Mulyo dan Jaranan Margo Budoyo Gelar Grebeg Suro Bulan Purnama

“Butuh tiga jam tangani padamkan api kemarin dan itu kita terbantu karena ada sumber air parit yang menuju SKA. Tidak begitu sulit padamkan api, namun untuk yang ditangani Kehutanan, agak jauh dari lokasi yang dijangkau kendaraan. Tapi untuk Polhut memiliki beberapa potensi SDM dan sudah selesai dilaksanakan,” ujarnya.

Total dari tiga titik yang terbakar secara keseluruhan menghanguskan kurang lebih habis 7 hektare lahan khususnya di wilayah Pantai Amal. Dikatakan Yonsep, tiga titik tersebut sebenarnya masuk dalam satu hamparan wilayah yang merupakan gambut. Hal tersebut membuat rambat api menjadi lebih cepat.

Baca Juga :  Bawaslu Kaltara Gandeng PTTUN Sosialisasikan Sengketa dan Pelanggaran Pilkada

“Itu bukan lagi hutan, itu kebun warga. Kondisinya berbentuk semak, tapi posisi di sore kemarin ada angin kencang sehingga mempercepat kebakaran meluas. Lokasi jauh permukiman warga, daerah dekat perkebunan masyarakat. Sebenarnya ada yang membakar tapi dijaga, ada juga yang membakar tidak menjaga karena hanya tahu bakar saja,” bebernya.

“Kami mengimbau masyarakat kalau membakar itu tidak dilarang. Tapi harus dijaga. Kalau dia sengaja, masuk dalam kawasan hutan lindung, maka dia melanggar dan ancamannya bisa dipenjara. Yang kemarin kebunnya warga. Kalau kawasan hutan lindung, kalau lihat titik koordinatnya kehutanan hampir masuk,” pungkasnya.(*)

Baca Juga :  Median Jalan Jenderal Sudirman Dipercantik

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2639 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *