Siti Rosita Jalani Sidang Perdana Money Politic 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tersandung money politic (Politik uang), terdakwa Siti Rosita (22), Calon anggota DPRD Nunukan jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Nunukan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Senin, 29 Januari 2024.

Dari pantauan, benuanta.co.id, tampak terdakwa hadir di ruang persidangan dengan didampingi oleh dua Penasehat Hukumnya.

JPU Kejari Nunukan, Adi Setya Desta Landya mengungkapkan, Terdakwa diketahui terdaftar sebagai calon anggota DPRD Nunukan, dari Daerah pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Nunukan Selatan yang diusung oleh Partai Demokrat dengan nomor urut 2 serta terdaftar sebagai pelaksana Kampanye Pemilu 2024.

Dalam dakwaannya, Terdakwa diduga telah melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu.

“Sebagaimana pada huruf J dikatakan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu,” ucap Desta saat membacakan dakwaan terdakwa dalam sidang perdana kepemiluan tersebut.

Baca Juga :  Sanksi Tegas Menanti Kader NasDem jika Ketahuan ‘Selingkuh’ dari ZIAP

Kemudian, lanjut Desta, berdasarkan Pasal 33 Ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umun, setiap bahan kampanye harus memiliki nilai paling tinggi Rp 100.000, jika dikonversikan dalam bentuk uang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenal standar biaya masukan, dan/atau yang hartanya tetap wajar.

“Diketahui, Terdakwa Siti Rosita telah menyelenggarakan kegiatan senam sehat di lapangan voli yang beralamatkan di Jalan Ujang Dewa RT. 002, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara pada Minggu (10/12/2023) sekira pukul 08.00 Wita,” ungkapnya.

Tak hanya itu, di sekitar lapangan voli tersebut, terpasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang menunjukan citra diri Terdakwa yakni spanduk partai yang memuat foto Terdakwa mengenakan seragam Partai Demokrat dengan dilengkapi logo dan nomor urut Partai Demokrat beserta ajakan untuk mencoblos nomor urut 2.

“Dalam acara itu, Terdakwa juga membagikan Dooprize atau hadiah kepada warga masyarakat yang mengikuti kegiatan senam sehat berupa satu unit kipas angin merk Miyako seharga Rp. 298.000, satu unit dispenser merk Miyako seharga Rp 241.000,” jelasnya.

Baca Juga :  Hanura akan Berikan Sanksi Keras ke Kader yang Tak Loyal di Pilkada

Dikatakannya, Terdakwa melaksanakan kegiatan senam sehat beserta pemberian Dooprize kepada warga yang menghadiri kegiatan tersebut di Jalan Ujang Dewa yang masuk dalam Dapil Terdakwa yakni Dapil 2.

Sebelum pelaksanaan kegiatan itu, melalui akun media sosial Instagramnya yang dikelola oleh adminnya, mengunggah flyer ajakan senam yang diunggah di beranda/feed akun Instagram @rositaofficial.02, yang kemudian Terdakwa membagikan unggahan tersebut di cerita Instagram/Instagram story akun pribadi Terdakwa yakni @itarosithaaa dengan menambahkan tulisan berupa ajakan yakni “ayo Bapak, Ibu, teman-teman remaja milenial ikut bergabung dan ramaikan agenda senam sehat, sebagai awal komitmen dalam menunjukkan aksi kerja nyata rosita sebagai calon anggota Legislatif” dan menandai akun Instagram @rositaofficial.02.

Sedangkan untuk mekanisme pembagian Door prize tersebut dilakukan dengan cara pemberian pertanyaan kepada masyarakat dan peserta senam sehat dan yang dapat menjawab pertanyaan tersebut akan mendapatkan hadiah, sementara terdakwa Siti Rosita yang langsung memberikan doorprize itu kepada warga yang menjawab pertanyaan.

Baca Juga :  Relawan dan Simpatisan Sambut Kedatangan Anggota DPR RI Rahmawati di Kaltara

Sehingga, sebagaimana dalam pasal 280 ayat 1 huruf J telah diterangkan bahwasanya setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu dilarang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung.

Perbuatan Terdakwa, yang membagikan Dooprize dalam kegiatan itu dianggap telah masuk dalam unsur materi lainnya sebagaimana bunyi pasal di atas.

“Sehingga, atas perbuatan terdakwa, didakwa kesatu Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan dakwaan Keuda, Pasal 523 Ayat (1) Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” terang Desta. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *