benuanta.co.id, NUNUKAN– Komisi Yudisial (KY) pantau langsung jalanya sidang tindak Pidana Pemilu yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Senin, 29 Januari 2024.
Plt koordinator penghubung Komisi Yudisial, Kalimantan Timur, Abdul Ghafur mengatakan pemantauan persidangan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun sesuai Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Ini bagian dari tugas kami untuk melakukan pemantauan persidangan ini untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pemilu,” ungkap Abdul kepada benuanta.co.id, Senin (29/1/2024).
Abdul mengatakan, dalam melakukan pantauan, Komisi Yudisial tidak bisa mengintervensi Hakim. Begitupun dalam menentukan apakah Hakim itu salah, melanggar atau tidak.
Abdul menyampaikan, terkait tindak Pidana Pemilu, KY memberikan atensi khusus untuk melakukan pantauan langsung dalam selama proses persidangan.
“Ini juga merupakan kerja sama antara Bawaslu RI dengan KY, sehingga kita yang berada di daerah ini ikut turun melakukan pengawasan langsung. Kemarin ada kasus juga di Balikpapan tapi kasusnya tidak berlanjut di Pengadilan, karena kasus di Nunukan ini berlanjut makanya kita hadir disini, begitu jika nanti ada tindak pidana yang terjadi di Tarakan, Malinau maka kita akan melakukan pantauan,” jelasnya.
Sementara itu, Abdul mengatakan jika KY Kalimantan Timur akan melakukan pantauan selama proses persidangan yang menjerat salah satu Calon anggota DPRD Nunukan ini mulai dari sidang perdana hingga sidang putusan nantinya.
“Ini bentuknya untuk mencegah terjadinya kecurangan atau pelanggaran hukum dalam proses persidangan perkara pemilu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra