PBBKB 2024 Naik 10 Persen, Bapenda: Ada Sosialisasi bagi Wajib Pungut

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) laksanakan sosialisasi perubahan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) tahun 2024 kepada wajib pungut (Wapu). Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 1 Tahun 2024.

Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo menjelaskan jika sosial perubahan tarif PBBKB ini berkaitan dengan usulan dari para Wapu untuk melakukan penundaan atau penangguhan penggunaan tarif baru.

“Untuk penangguhan akan kita bicarakan khusus dengan pak Gubernur akan kita laporkan bahwa secara administrasi Pemprov Kaltara dalam hal ini Bapenda terlalu lambat untuk menyampaikan perubahan tarif,” ucap Tomy kepada benuanta.co.id, Selasa, 30 Januari 2024.

Baca Juga :  Rekrutmen Komisioner Bawaslu Wajibkan 30 Persen Keikutsertaan Wanita

Lanjutnya, setelah disampaikan maka tarif baru PBBKB ini dilaksanakan dalam bentuk surat keputusan (SK) Gubernur Kaltara. Dia menjelaskan perubahan tarif itu, jika mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2016 sebesar 7,5 persen. Sedangkan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 maka tarif PBBKB menjadi 10 persen.

“Semula tarif PBBKB sebesar 7,5 persen berubah menjadi 10 persen. Ini dari Wapu khususnya Pertamina Patra Niaga untuk mensosialisasikan perubahan tarif ke customer. Maka ini perlu waktu,” ujarnya.

Baca Juga :  Investor dari Korsel Tertarik Bangun Pabrik Pengelolaan Rumput Laut di Kaltara

Tomy mengatakan untuk tarif 10 persen ini, maka tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 5 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Sedangkan jika tarif 7,5 persen maka tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan 50 persen lebih rendah dari tarif pajak PBBKB untuk kendaraan pribadi.

“Jadi, regulasi kita itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD di mana turunannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kaltara,” paparnya.

Baca Juga :  Kain Tenun Tradisional dari Nunukan Barat Diharapkan jadi Bagian Pariwisata Lokal

Ia mengungkapkan dengan kenaikan tarif PBBKB ini, maka akan berpengaruh pada harga bahan bakar minyak (BBM).

“Saya harap tidak ada migrasi customer dari industri ke penugasan. Nanti kita atur dalam Pergub tentang pembatasan penggunaan BBM non subsidi,” tutur Tomy.

Tomy menambahkan jika transisi berlakunya perubahan tarif ini dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2024.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *