Sertifikat Halal di Kaltara Baru Capai 569

benuanta.co.id, BULUNGAN – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini tengah fokus dan mengenjot pelaksanaan sertifikasi kehalalan untuk produk pelaku usaha dan industri di Provinsi Kaltara.

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Halal Provinsi Kaltara, Muthmainnah menjelaskan jika dalam penerbitan sertifikat halal (SH) dapat ditempuh dari berbagai cara, diantaranya yang melalui tenaga pendampingan yakni program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis) atau Self Declare.

Lalu ada juga yang mandiri atau berbayar serta ada yang melalui program reguler yang difasilitasi oleh dinas terkait seperti Disperindagkop.

“Jadi sertifikat yang sudah terbit mencapai 569 sertifikat halal dan yang proses pengajuan penerbitan ada 59,” ucap Muthmainnah kepada benuanta.co.id, Jumat, 26 Januari 2024.

Dia menjelaskan data SH yang sudah terbit dari program Self Declare pertanggal 23 Januari 2024 di Bulungan ada 153 SH dan yang dikirim ke komite fatwa ada 8 pengajuan untuk diterbitkan. Malinau ada 41 SH dan 10 pengajuan ke komite fatwa, Nunukan ada 67 SH dan 18 pengajuan ke komite fatwa, Tana Tidung ada 28 SH dan 1 pengajuan ke komite fatwa. Tarakan ada 280 SH dan 22 pengajuan ke komite fatwa.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Harap Dukungan Swasta untuk Pengembangan Produk TTG

Lalu, data SH yang difasilitasi oleh dinas terkait, dari tahun 2020 ada 24 SH dengan rincian di Kabupaten Bulungan 3 SH, Malinau ada 12 SH dan Tarakan ada 9 SH. Lalu tahun 2021 ada 104 SH dengan rincian di Bulungan ada 23 SH, Nunukan ada 18 SH, Tana Tidung ada 8 dan Tarakan ada 55 SH.

“Tahun 2022 ada 97 SH dengan rincian Bulungan ada 8 SH, Nunukan ada 11 SH, Tana Tidung ada 17 SH dan Tarakan ada 61 SH. Kemudian tahun 2023 ada 22 SH dengan rincian Tana Tidung ada 9 SH dan Tarakan ada 13 SH,” sebutnya.

Baca Juga :  Terumbu Karang di Kaltara Dinilai Potensial

Kemudian, data SH yang mandiri pada tahun 2020 ada 17 SH di Tarakan. Tahun 2021 ada 9 SH yakni Tana Tidung ada 1 SH dan Tarakan ada 8 SH. Tahun 2022 ada 15 SH terdiri dari Nunukan 1 SH dan Tarakan 14 SH. Lalu tahun 2023 ada 4 SH rinciannya di Bulungan ada 1 SH dan Tarakan ada 3 SH.

“Program ini akan terus berlanjut, karena memang target di Oktober 2024 batas akhir pemberlakuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Ketika tidak ada sertifikat halal maka produk makanan dan minuman ini tidak dapat diedarkan atau diperjualbelikan,” paparnya.

Dia melanjutkan pemberlakuan sertifikat halal ini sendiri mulai diterapkan pada Oktober 2024. Sehingga, yang pasti setiap pelaku usaha makanan minuman (mamin) yang diperjualbelikan memiliki kewajiban bersertifikat halal. Jika tidak punya maka konsekuensi ataupun sanksinya, mamin ini tidak boleh dijual.

Baca Juga :  Sukses Bentuk DRPPA di Kaltara, DPPPA Raih Penilaian Sempurna dari Kementrian

“Artinya apa kalau produk merek yang belum bersertifikat halal maka itu tidak boleh diedarkan dan tidak boleh diperjualbelikan, serta tidak boleh dikonsumsi orang dan akan ditarik. Ini menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014,” tuturnya.

Aturan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana dalam pasal-pasal yang diubah ada menyisipkan pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.

“Kami minta pelaku usaha menyambut program ini. Mumpung ada kesempatan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2636 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *