benuanta.co.id, TARAKAN – Bea Cukai Tarakan memperketat pengawasan pada desain pita cukai baru 2024. Hal tersebut ditekankan ke petugas Bea Cukai Tarakan yang nantinya akan terjun langsung ke lapangan guna melakukan pengawasan.
Saat dikonfirmasi, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Andy Irwanto mengatakan pihaknya hanya melakukan penyuluhan internal mengenai pita cukai desain baru, sementara untuk ke pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) tak dilakukan lantaran tujuan desain pita cukai untuk pengamanan dan pengawasan.
“Setelah terbitnya desain pita cukai 2024 akan kita lakukan pengawasan implementasinya. Saat ini masih sosialisasi interen Bea Cukai saja, diharapkan nanti petugas yang ke lapangan bisa melakukan pengawasan,” katanya, Jumat (26/1/2024).
Dilanjutkannya desain baru tersebut diatur dalam PER-20/BC/2023. Identifikasi pita cukai dapat dilakukan secara kasat mata maupun menggunakan lampu ultraviolet. Pada pita cukai baru, akan tampak secara kasat mata hologram lambang Garuda Pancasila dan jika dilihat menggunakan lampu ultraviolet akan tampak gambar beberapa ikan yang dilindungi di Indonesia.
“Alatnya (pendeteksi) itu sama saja. Biasa dipakai untuk pendeteksi. Pita cukai baru ini kertasnya khusus, ada syarat-syaratnya juga. Ada gambar khusus yang bisa terlihat dari lampu ultraviolet itu,” jelas Andy.
Pihaknya pun dengan segera akan langsung turun mengawasi peredaran BKC di wilayah Kota Tarakan. Tak hanya untuk rokok, petugas nantinya juga akan menyisir pita cukai pada penjualan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Pada 2023 lalu, Bea Cukai Tarakan mendapati 22 kasus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 233.176 batang dengan total nilai barang Rp 288.384.980. Sedangkan untuk MMEA terdapat 8 kasus berjumlah 81,72 liter dengan nilai Rp 30.301.440.
“Kita akan lakukan pengawasan di wilayah kerja Bea Cukai Tarakan, meliputi Kota Tarakan, Berau dan Tanjung Selor. Karena lumayan pengusaha BKC di wilayah kerja kita,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa