Diatur Undang-Undang dan Inpres, Tanjung Selor Harus jadi Kota Kaltara

benuanta.co.id, BULUNGAN – Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), disebutkan jika Ibu Kota Provinsi Kaltara berada di Tanjung Selor. Hanya saja sampai saat ini statusnya masih sebuah kecamatan.

Plt Kepala Bappeda Litbang Provinsi Kaltara, Bertius mengatakan untuk DOB Tanjung Selor sebagai Ibu Kota Provinsi Kaltara sudah membangun komunikasi lagi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Hal ini terkait bagaimana solusi dari statusnya yang masih sebuah kecamatan.

“Bagaimanapun Tanjung Selor harus kita perjuangan karena memang secara Undang-Undang telah ditetapkan menjadi Ibukota Provinsi,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Jumat, 26 Januari 2024.

Lanjutnya, segyogyanya dari sisi kualitas pelayanan maka Tanjung Selor yang berstatuskan kecamatan harus naik menjadi kota.

“Walaupun mungkin Tanjung Selor belum bisa ditetapkan daerah otonomi pemerintahan kota. Paling tidak menjadi kawasan perkotaan,” terangnya.

Hal ini pernah dilakukan proses untuk menyusun RPP atau rancangan peraturan pemerintah untuk kawasan perkotaan Tanjung Selor. Kembali lagi hal tersebut stagnan di Kemendagri. Pastinya Kemendagri juga melihat dari posisi Tanjung Selor sebagai Ibu Kota Provinsi Kaltara juga sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Bulungan.

“Kita kan kesulitan, satu kecamatan akan dimekarkan menjadi 4 kecamatan itukan cost atau biaya sangat tinggi. Itulah kenapa di rancang RPP untuk kawasan perkotaan tapi itu belum bisa ditindaklanjuti,” paparnya.

Kata dia, tindakan yang dilakukan Pemprov Kaltara saat melakukan pengajuan DOB, ini diperkuat dengan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor.

“Dengan adanya Inpres ini, maka itu upaya kita meningkatkan level kecamatan menjadi kota,” tutupnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2636 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *