benuanta.co.id, TARAKAN – Putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan oleh terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda pada Kamis, 19 Januari 2024. Sebelumya, dua terdakwa Tipikor pembangunan rumah kuliner Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kota Tarakan melayangkan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Dalam pembacaan putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi yang sempat diajukan terdakwa. Artinya, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa.
Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand mengatakan, setelah membacakan jawaban terhadap eksepsi yang dilakukan terdakwa pihaknya menanggapi secara tertulis. Selanjutnya, sidang pemeriksaan saksi akan dilakukan pada pekan depan.
“Kita rencana akan hadirkan 5 orang saksi. Tapi nanti dilihat lagi apakah dihadirkan langsung di ruang sidang atau secara virtual,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/2024).
Harismand mengungkapkan saksi yang akan dihadirkan nantinya berasal dari bendahara proyek pembangunan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), asisten Kota Tarakan, Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Namun, pihaknya masih belum mendapatkan jawaban dari majelis terkait rencana dihadirkannya saksi tersebut.
“Saksi ahli ini sebelumnya ada 5 orang, dari 30 orang yang kita periksa itu 5 nya ada saksi ahli, ada ahli pidana, inspektorat, ekonomi, fisik bangunan dan ahli pengadaan barang dan jasa. Semuanya juga berada di Tarakan,” beber Harismand.
Dalam perkara ini jaksa, memberikan dakwaan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP atau keduanya Pasal 9 junto pasal 18 Undang-undang Tipikor.
Sekadar informasi, proyek pembangunan rumah kuliner Kotaku milik KemenPUPR ini dilakukan pada 2020 lalu sebelum akhirnya dilirik Kejari Tarakan. Saat inipun, bangunan tersebut terbilang mangkrak tak sesuai dengan fungsi yang seharusnya.
Adapun peran terdakwa Rombe sebagai fasilitator teknik kelurahan yang mendampingi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam pembangunan proyek rumah kuliner tersebut. Sementara terdakwa Agus Salim berperan sebagai ketua KSM. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa