Sopir Truk Gelapkan Uang Servis dan Curi Ban Serep

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial RD (20) terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan pencurian terhadap ban truk. Awalnya, ia bekerja sebagai sopir truk pengangkut tanah di Juata Krikil.

RD awalnya diberikan kepercayaan oleh majikannya juga diberikan uang berkala untuk peremajaan truk tersebut setiap bulannya. Bukannya dibawa ke bengkel, uang tersebut malah masuk ke kantornya pribadi RD.

Korban menyadari bahwa ban serep truknya hilang saat setelah RD memutuskan untuk berhenti bekerja. RD berdalih akan menikah sehingga ia berhenti dari pekerjaannya pada Desember 2023 lalu.

Baca Juga :  Marak Kasus Pelecehan Anak, Child Grooming jadi Perhatian Khusus

“Korban mempersilahkan RD untuk berhenti bekerja pada Desember itu. Kejadian pencurian itu juga diduga terjadi pada Desember,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Ridho Aldwiko, Ahad (14/1/2024).

Adapun hilangnya ban serep disadari oleh anak korban. Korban juga baru menyadari bahwa oli dan spare part mobil truk tersebut tak pernah diganti oleh RD. Padahal, selama lima bulan RD bekerja selalu diberikan uang untuk perbaikan truk.

“Dari kejadian itu, korban melaporkan hal ini ke Polsek Tarakan Timur,” sambung Ridho.

Baca Juga :  Pejabat Utama Polres Tarakan Dirotasi, Kapolres Tekankan Pengamanan Pilkada

Polisi pun berhasil mengamankan RD dengan menelpon tersangka untuk bertemu korban di Jalan Sei Sesayap, Kelurahan Kampung Empat, Tarakan Timur sekira pukul 20.00 WITA, pada 5 Januari 2023. Setelahnya RD langsung dibawa ke Polsek Tarakan Timur.

RD mengaku, ban serep tersebut sudah ia jual Rp 250 ribu kepada salah seorang sopir truk juga.

“Hasilnya dia pakai untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi memang truk itu dalam penguasaannya selama bekerja,” tukas Ridho.

Selama bekerja, RD menerima upah Rp 1,2 juta perbulannya. Sementara untuk uang perbaikan truk secara berkala yang ia gelapkan berkisar Rp 600 ribu setiap bulannya.

Baca Juga :  Polres Mantapkan Walpri untuk Paslon Pilwali

Atas tindakannya, RD disangkakan pasal 362 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau ancaman pidana penjara 4 tahun. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *