benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 4 truk Over Dimension Overload (ODOL) atau melebihi muatan yang melintas di sejumlah jalan protokol di Nunukan dihadiahi tilang oleh Polisi. Bukan tanpa sebab, selain melanggar aturan lalu lintas, keberadaan ODOL juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Radyan Kunto Wibisono melalui Kanit Lantas, Ipda Larwanda Agung Maulana mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan beberapa surat tilang dan memberikan teguran lisan kepada pengendera ODOL.
“Sejauh ini sudah ada 4 truk dan 5 Pickup yang kita tilang, ada juga yang kita berikan teguran lisan,” kata Larwanda kepada benuanta.co.id, Rabu (10/1/2024).
Dikatakannya, pihaknya terpaksa melayangkan surat tilang dikarenakan kendaraan ODOL telah melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penindakan yang diberikan kepada pengemudi ini lantaran melanggar pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009, dan pasal 307 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ditegaskan pada Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
“Kalau untuk jenis muatan yang angkut, itu kalau yang pickup bermuatan tangki air sedangkan truk ini mengakut rumput laut, bahkan truk ini sudah melebihi muatan ada lagi penumpang yang berdiri di atas truk tentu inikan sangat membahayakan,” ungkapnya.
Larwanda menyampaikan, pihaknya kembali menghimbau kepada seluruh pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan untuk diri sendiri maupun orang lain.
“Dengan adanya penindakan yang kita berikan ini dapat menjadi efek jera buat yang lainnya sehingga tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra