Pernikahan Usia Dini di Kaltara Tergolong Tinggi

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pernikahan di bawah umur masih sering didapati di Kaltara. Padahal pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan masih dikategorikan anak-anak atau remaja di bawah usia 19 tahun. Secara umum, batas umur perkawinan juga telah ditetapkan dalam UU No. 16 Tahun 2019, yaitu perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Utara (Kaltara), Mas’ud Rifai menjelaskan perempuan kategori yang pernah kawin mencakup perempuan yang status perkawinannya masih menikah maupun cerai.

Hingga tahun 2022, perempuan berumur di bawah 19 tahun yang pernah kawin di Kaltara masih terhitung tinggi. Pada tahun 2022, terdapat 17,04 persen perempuan di Kaltara yang melakukan perkawinan pertamanya pada umur 17-18 tahun, bahkan sebanyak 12,68 persen melakukan perkawinan pertamanya pada saat berumur 16 tahun ke bawah.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Harap Dukungan Swasta untuk Pengembangan Produk TTG

“Jika kedua kondisi ini digabung, maka dapat disimpulkan bahwa hingga tahun 2022 akan terdapat sebanyak 29,72 persen perempuan berusia 10 tahun ke atas di Provinsi Kalimantan Utara melakukan perkawinan pertamanya saat berumur di bawah 19 tahun, atau satu dari tiga perempuan di Kaltara menikah pada usia dini,” ucapnya, Senin (8/1/2024).

Baca Juga :  Gubernur Dukung dan Restui PWI Kaltara Mengikuti Porwanas 2024 di Banjarmasin

Dia memaparkan, tujuan dari perkawinan yang lain adalah memperoleh keturunan yang baik. Dengan perkawinan pada usia muda mustahil akan memperoleh keturunan yang berkualitas.

Kedewasaan ibu juga sangat berpengaruh terhadap perkembangan anak, karena ibu yang telah dewasa secara psikologis akan lebih terkendali emosi maupun tindakannya, bila dibandingkan dengan para ibu muda.

“Perempuan yang kawin pada usia muda akan memiliki risiko yang cukup tinggi pada saat mengandung dan melahirkan, sehingga dapat berpengaruh pada keselamatan ibu dan anak,” jelasnya.

Rentang usia 20-35 tahun disebut merupakan usia ideal bagi perempuan untuk hamil. Namun pada kenyataannya pada tahun 2022 terdapat 8,59 persen perempuan di Kaltara berumur 15-49 tahun yang hamil pada saat umurnya masih di bawah 17 tahun. Terdapat pula 15,11 persen perempuan yang hamil pertama pada usia 17-18 tahun.

Baca Juga :  Sukses Bentuk DRPPA di Kaltara, DPPPA Raih Penilaian Sempurna dari Kementrian

“Padahal, perempuan dengan rentang umur tersebut seharusnya masih mengenyam pendidikan di bangku sekolah,” tutupnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2636 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *