Pengguna IKD di Kaltara Baru 10 Persen

benuanta.co.id, Bulungan – Walaupun penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) belum diterapkan secara menyeluruh di semua wilayah di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Setidaknya wilayah yang telah ada jaringan, warga sudah diarahkan untuk memiliki IKD.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kaltara, Sanusi menjabarkan jika IKD ini tidak dapat ditawar-ditawar atau tidak bisa dilepaskan. Karena sudah menjadi keputusan pemerintah pusat untuk menuju digitalisasi.

“Kita tidak bisa lepas, artinya suka tidak suka dengan keinginan pemerintah saat ini dengan digitalisasi pemerintahan. Makanya ini harus betul-betul very very safety (Sangat Rahasia),” ucap Sanusi kepada benuanta.co.id Senin, 8 Januari 2023.

Baca Juga :  Dugaan Keracunan MBG di Nunukan, Ombudsman Kaltara: Perlu Adanya Juknis Pusat

Dirinya mengklaim dari jumlah penduduk Kaltara saat ini yang mencapai 734.713 orang. Setidaknya yang telah menerapkan IKD telah mencapai 10 persen dari target nasional 25 persen sejak diterapkan pada tahun 2023 lalu.

“Kita di Provinsi Kaltara, IKD itu baru mencapai 10 persen. Tapi kita masih diatas untuk perolehan Se-Indonesia atau masih peringkat 20 an besar penerapan IKD,” sebutnya.

Walaupun begitu, angka 10 persen dari wajib kartu tanda penduduk (KTP) kata Sanusi sudah lumayan dibandingkan dengan daerah lain. Angkanya telah mencapai sekitar 45.000 orang yang telah memiliki IKD.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Dorong Penambahan Kuota Beasiswa

“Ini pekerjaan rumah bagi kami untuk menjadikan IKD dari jumlah penduduk Kaltara saat ini,” tuturnya.

Kendala yang ditemukan Disdukcapil Kaltara di lapangan, banyak diantara penduduk memiliki handphone berbasis Android ataupun Smartphone ternyata pemiliknya masij gagap teknologi (Gaptek).

“Masih gaptek, tahunya hanya menghubungi nomor yang bisa dihubunginya. Itupun kalau pakai Whatsapp kadang kalau tidak pandai menulis maka gunakan fitur rekam suara,” paparnya.

Bahkan ada juga warga yang IKD-nya tidak ingin diaktifkan. Di mana tidak ada regulasi yang mewajibkan bahwa KTP itu harus IKD.

“Di Undang-Undang itu hanya disebutkan identitas kependudukan, sisanya hanya peraturan menteri tapi itukan tidak ada sanksi yang ada sanksi bila orang tidak ada identitas kependudukan,” terangnya.

Baca Juga :  Penghujan Diawal Tahun di Kaltara, Begini Penjelasan BMKG

Temuan di lapangan jika lembaga yang di pusat melakukan kerjasama tapi didaerah masih menggunakan yang manual. Salah satunya perbankan masih menggunakan fotokopi KTP saat verifikasi pembukaan rekening.

“Sama halnya kalau kita di Bandara, petugas tetap meminta KTP asli, padahal IKD ini asli. Soalnya IKD itu saat berbagi hanya punya waktu 90 detik lalu di handphone juga tidak bisa di screenshoot,” tutupnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *