Langgar Aturan, Satpol PP Tertibkan Puluhan Baliho yang Terpasang di Pohon

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan gencar melakukan penertiban terhadap baliho yang terpasang di pohon. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon tentu melanggar aturan.

Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Tarakan, Sofyan mengungkapkan pihaknya fokus terhadap penjaringan baliho di pohon yang tersebar di Kota Tarakan. Sejauh ini pihaknya telah melakukan penertiban baliho yang melanggar di wilayah Karang Anyar.

“Selanjutnya kita mau ke wilayah Pantai Amal. Selain itu rumah-rumah ibadah atau fasilitas dinas di rumah ASN, TNI-Polri juga kita akan sisir,” ungkapnya saat dihubungi Benuanta, Senin (8/1/2024).

Pihaknya pun secara intens melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan.

Baca Juga :  Belum Setahun Diaspal Jalan Tarakan Kembali Rusak, Kontraktor Bakal Dibidik Polisi?

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson mengatakan pemasangan baliho sudah diatur dalam Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

“Itu jelas pelanggaran kalau pemasangan di tempat yang tidak sesuai,” sebutnya.

Dalam Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dijelaskan, bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik; dan atau taman dan pepohonan.

Baca Juga :  Mesin Subkontraktor di Gunung Belah Terbakar, PLN Investigasi Penyebabnya

Sebagai pihak pengawasan pemilu, pihaknya telah memerintahkan Panwascam untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

“Sudah ada rekomendasi yang dikeluarkan Panwascam. Nantinya itu diberikan ke partai untuk pindah atau mengganti balihonya,” lanjutnya.

Dalam menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Johnson mengungkapkan tetap melakukan upaya persuasif. Tetapi jika disampaikan ke parpol namun tak ada iktikad baik tetap akan ada sanksi yang diterapkan.

“Sanksinya yang paling berat tidak diikutkan di salah satu tahapan Pemilu. Surat rekomendasinya kita dorong Panwascam untuk mengeluarkan saran perbaikan,” tambahnya.

Baca Juga :  Kelurahan Juata Permai jadi Lokasi Kedua Kampung Bersinar di Tarakan

Diuraikannya terdapat dua parpol yang melanggar aturan dalam kampanye ini. Mayoritas pemasangan balihonya berada di wilayah Kecamatan Tarakan Timur. Pihaknya pun masih terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi pada setiap tahapan pemilu 2024.

“Kalau fasilitas pemerintah dan tempat ibadah itu belum ada kita temukan,” pungkas Johnson.

Sejauh ini sudah terdapat 24 APK yang ditindaklanjuti dengan mengeluarkan saran perbaikan di tingkat kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Tarakan Utara 1, Tarakan Barat 2 dan Tarakan Tengah 2.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *