Kaleidoskop 2023! PN Tarakan Sidangkan 354 Perkara Pidana, 3 Terdakwa Diputus Hukuman Mati

benuanta.co.id, TARAKAN – Pengadilan Negeri (PN) Tarakan menangani sebanyak 354 perkara pidana selama 2023. Perkara yang disidangkan perkara narkoba dengan persentase 70 persen, disusul perkara pencurian dan kekerasan terhadap anak.

“Jadi perkara ini pidana biasa dan khusus. Kalau kita lihat di sistem paling banyak narkoba, lalu pencurian dan kekerasan terhadap anak baik itu asusila dan penganiayaan terhadap anak,” sebut Humas PN Tarakan, Imran Marannu Iriansyah, Selasa (2/1/2024).

Ia melanjutkan untuk berat barang bukti terbesar yang telah disidangkan ialah 21 kilogram dengan putusan pidana mati. Untuk putusan pidana mati sendiri selama 2023 sebanyak 2 perkara, yakni narkotika dan pembunuhan.

Baca Juga :  Ronaldo Maradona Pindah Tugas, Kapolres Tarakan Dipimpin AKBP Adi Saptia Sudirna

“Untuk pembunuhan itu terdakwanya 3, tapi 2 yang diputus mati. Kemudian untuk narkotika 21 kilogram itu masih ada upaya hukum lain dari terdakwa,” sambung Imran.

Untuk vonis bebas sendiri, majelis hakim PN Tarakan menjatuhkan bebas untuk satu terdakwa narkotika sebanyak satu orang selama 2023. Diyakini, terdakwa bersangkutan tak terbukti kuat terlibat dalam penyelundupan barang haram tersebut.

“Rata-rata pelaku penyelundupan narkotika ini berdasarkan fakta persidangan mereka tergiur upah yang dijanjikan. Iming-iming nya beragam, ada yang puluhan juta, ratusan bahkan. Kembali lagi ke volume barangnya,” bebernya.

Sementara untuk rerata terdakwa pencurian, mengaku di hadapan majelis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Barang bukti yang diambil juga cenderung barang elektronik.

Baca Juga :  UPT BKN Siapkan Fasilitas untuk Seleksi CPNS Tahun Ini

Imran mengungkapkan, berdasarkan rasio penanganan perkara sebesar 85 persen telah dijatuhi putusan pidana. Adapun sisanya, masih berproses lantaran pelimpahan perkaranya baru dilakukan pada November dan Desember 2023.

“Tidak mungkin kita putuskan kan. Jadi kita tunda sampai Januari 2024,” ungkapnya.

Persidangan di tahun inipun sudah dilakukan secara tatap muka dibandingkan tahun sebelumnya yang masih virtual. Terkecuali, jika terdapat pertimbangan khusus dari majelis atau dirasa perlu dilakukannya persidangan secara virtual. Salah satunya faktor keamanan dari terdakwa dan ketertiban persidangan.

Baca Juga :  Jaksa Bakal Dalami Tersangka Lain Korupsi RSUD Nunukan

Pada tahun 2023 juga telah terdapat Pengadilan Tinggi Kaltara sehingga untuk mengajukan upaya banding tak mesti ke Pengadilan Tinggi Kaltim.

“Biasanya saksi itu yang kita lakukan via zoom. Karena jauh tidak di Tarakan. Kendalanya paling hanya jaringan saja. Kalau upaya banding Pengadilan Tinggi Kaltara itu di Tanjung Selor, sebelumnya kita masuk wilayah Kaltim,” tutup Imran.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *