Warga Kaltim Ketangkap Bawa Sabu 1 Kg di Sebatik

benuanta.co.id, Nunukan – Warga Kabupaten Kutai Timur berinisial SY (38) diamankan Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC lantaran terbukti membawa sabu seberat 1 kilogram (kg) di Aji Kuning, Sebatik.

Dansatgas, Yon Arhanud 8/MBC, Letkol Arh Iwan Hermaya mengatakan pengungkapan penyelundupan narkoba dilakukan bersama Personel Satgas Pamtas dan personel Kodim 0911 Nunukan, Satgas Inteldam VI/Mlw, Binda Kaltara dan Bea Cukai Nunukan di Pos Aji kuning Patok PB 02, RT 02, Desa Aji kuning,  Kecamatan Sebatik Tengah, Kebupaten Nunukan pada Selasa, 19 Agustus 2023.

“Pelaku dan barang bukti kita amankan tadi sekira pukul 12.00 Wita di Aji Kuning,” kata Iwan kepada awak media, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga :  Tersandung Kasus Pelanggaran Keimigrasian, Dua WNA Malaysia Divonis Penjara

Diungkapkannya, pengungkapan ini bermula saat personel gabungan tengah melaksanakan sweeping atau pemeriksaan di Pos Aji Kuning di sejumlah jalan-jalan tikus di Sebatik yang kerap dijadikan perlintasan barang-barang ilegal.

Hingga sekira pukul 11.50 Wita, personel melihat seorang yang mencurigakan menggunakan sebuah ransel. Lantaran mencurigakan, pria tersebut kemudian dihadang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Karena mencurigakan, personel kemudian meminta untuk membuka barang bawaannya, dan saat dibuka didalamnya ada barang yang diduga sabu terbungkus kemasan teh China merk Guan yin Wang yang diduga berisi sabu seberat 1 kg,” ungkapnya.

Iwan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, SY mengaku jika ia masuk wilayah Malaysia melalui jalur Tanah Merah kemudian dia bermalam di hotel yang ada di Tawau dan besok harinya kembali melalui jalur pangkalan patok PB 02 selanjutnya barang rencananya akan dibawa ke Tanjung Selor.

Baca Juga :  Belajar Budaya Tidung di Nunukan akan Dibawa ke Malaysia

“Pelakunya ini orang Kaltim, jadi dia ke Tanjung Selor kemudian ke Tarakan kalau menyeberang ke Sebatik hingga ke Tawau Malaysia melalui jalur ilegal, untuk bertemu dan mengambil barang dari seorang,” ujarnya.

SY mengaku ia tidak mengetahui bahwa barang yang ia bawa tersebut berisi sabu. Sebab, ia ke Malaysia atas suruhan seseorang di Tanjung Selor. Bahkan, untuk melancarkan aksinya, SY telah diberikan uang ongkos jalan sebesar Rp 4 juta rupiah.

Baca Juga :  Kisah Asal Usul Kampung Atap Sembakung

“Pengakuannya nanti kalau sabu ini sudah sampai di Tanjung Selor, pelaku akan diberikan upah Rp 20 juta,” bebernya.

Selain barang bukti narkoba, personel juga berhasil mengamankan uang tunai RM. 1.696 dan uang Rupiah Rp. 1.047.050.

“Selanjutnya barang bukti dan pelaku kita serahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2639 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *