Ombudsman Dalami Pelayanan 3 Pelabuhan di Kaltara

benuanta.co.id, TARAKAN – Pelayanan publik di lingkup Kalimantan Utara (Kaltara) kerap kali mendapatkan sorotan dari Ombudsman RI Perwakilan Kaltara. Pada penghujung 2023, Ombudsman RI pelayanan di pelabuhan adalah hal yang paling sering disoroti.

Dikatakan Kepala Ombudsman Kaltara, Maria Ulfah pelayanan yang disorot harus masuk ke dalam beberapa kategori seperti banyak pengguna layanannya dan pernah terdapat kejadian yang memakan korban. Hal itulah yang menjadi landasan pihaknya untuk melakukan kajian.

“Baru-baru ini baru masuk lagi itu adalah kepelabuhanan. Ada 3 sampel yang diambil oleh teman-teman,” katanya, Rabu (13/12/2023).

Ketiga sampel tersebut ialah Pelabuhan Tengkayu, Pelabuhan Kayan II dan Pelabuhan Liem Hie Djung. Pihaknya beracuan kepada Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tetapi karena setiap instansi dan lembaga memiliki pelayanan lebih spesifik terhadap standar yang lebih.

Baca Juga :  Gubernur Dukung dan Restui PWI Kaltara Mengikuti Porwanas 2024 di Banjarmasin

Dalam analisisnya memasukkan 7 variabel yang berlandaskan ke Permenhub Nomor 119 tahun 2015 tentang Perubahan Permenhub Nomor 37 tahun 2015 tentang standar pelayanan penumpang angkatan laut.

“7 aspek itu keselamatan, keamanan dan ketertiban, keandalan, kenyamanan, kemudahan kesetaraan dengan maklumat pelayanan. Dari 7 aspek ini ada kurang lebih 40 tolak ukur. Ini yang kami lihat satu persatu,” beber Maria.

Lebih jauh dijelaskannya dal aspek keselamatan sendiri, pihak kepelabuhanan juga harus menyediakan informasi yang berkenaan dengan keselamatan penumpang. Tolak ukurnya seperti alat pemadam api ringan (Apar). Tak melulu hanya ketersediaannya, fungsinya juga harus dikedepankan dengan memperhatikan tenggat waktu apar tersebut.

Baca Juga :  Dengarkan Aspirasi Nelayan, KNTI Apresiasi Respons Cepat Gubernur Zainal

Selain Apar, aspek keselamatan yang perlu diperhatikan ialah informasi jalur evakuasi.

“Kalau ada apa-apa apakah masyarakat tahu harus bagaimana. Kemudian ada P3K, nomor darurat, petugas kesehatan itu juga harus ada. Kalau aspek keamanan seperti fungsi CCTV apakah sudah berfungsi secara optimal. Lalu ruang tunggu penumpang termasuk metal detektor pada malam hari,” bebernya

Hal detail lainnya seperti pencetakan tiket, informasi keberangkatan dan kedatangan kapal, pembelian tiket, papan pengumuman, standar kebersihan toilet, area merokok, tempat ibadah, dan lainnya.

“Sudah ada hasilnya, ada yang tidak tersedia, ada yang tersedia tapi kondisi buruk ada juga yang tersedia dalam kondisi baik. Kita sudah berikan saran-saran juga dan ada deadline-nya setelah 30 hari kita berikan saran itu sudah harus dipenuhi,” jelas Maria.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Harap Dukungan Swasta untuk Pengembangan Produk TTG

Setelah waktu 30 hari, pihaknya akan terus monitoring dan terdapat beberapa konsultasi dari pelabuhan yang dimaksud. Pihaknya juga selalu membuka ruang konsultasi untuk kepatuhan pelayanan publik.

“Memang ada yang rusak sarprasnya tapi kita coba maklumi meskipun permasalahannya klasik seperti anggaran. Saran itu sudah kita sampaikan di awal November. Masih kita lihat monitoring terus untuk tindaklanjutnya dari yang bersangkutan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2700 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *