Jemput Sabu 1,6 Kilogram di Tawau, Warga Tarakan Dibekuk Polisi di PLBN Sebatik

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria berinisial RA (36), yang merupakan warga Tarakan dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan saat menjemput sabu seberat 1,6 kilogram ke Tawau, Malaysia.

RA yang diketahui warga Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan ini diringkus polisi di Dermaga PLBN Sebatik, Jalan Ahmad Yani, Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara sekitar pukul 08.47 WITA, pada Jumat (24/11/2023) lalu.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati, mengatakan polisi mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menguasai sabu. Saat itu, gerak-gerik RA yang sedang melintas membawa 1 buah tas ransel dan 1 buah kotak kardus warna coklat terlihat mencurigakan.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Pelanggaran Keimigrasian, Dua WNA Malaysia Divonis Penjara

Tak ingin kehilangan kesempatan, polisi langsung memeriksa kotak kardus warna coklat yang dibawahnya di temukan seperangkat mesin las listrik milik RA.

“Saat dibuka, dalam mesin las listrik ini ada 2 bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga sabu,” ungkapnya.

Dari temuan itu, masing-masing bungkusan sabu memiliki total berat 1,6 Kilogram. Kepada polisi, RA mengaku telah membawa sabu atas suruhan seorang pria yang berada di Tawau Malaysia dengan inisial AB.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Gagalkan Penyeludupan Miras di Sei Menggaris

“Rencananya, sabu ini akan dibawa oleh pelaku RA ke Toli-toli, Sulawesi Tengah,” bebernya.

Namun, RA mengaku tidak mengetahui kepada siapa sabu ini akan diserahkan. Sebab, untuk alur perjalanan diatur oleh AB dan diarahkan melalui via telpon.

“Pelaku ini peranannya kurir, jadi sabu ini dia ambil di Tawau kemudian akan dibawa ke Toli-toli dengan upah yang dijanjikan Rp 57 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  Kisah Asal Usul Kampung Atap Sembakung

Polisi juga masih berupaya melakukan penangkapan terhadap AB dengan menetapkan sebagai DPO. Sedangkan RA telah mendekam di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2701 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *