benuanta.co.id, BERAU – Algusmi Wandi menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 12 silam lalu dengan menyerahkan diri ke Tim Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.
Kejari Berau melalui Plh Kejari Berau, Lucky Kosasih Wijaya menjelaskan, Algusmi merupakan salah satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Algusmi terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan pemukiman transmigrasi pada kegiatan Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) di lokasi Sukan Tengah SP3 dan SP4, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau Kalimantan Timur tahun anggaran 2006
“Atas penangkapan Ruben Tumade, hari ini DPO terpidana Algusmi Wandi secara sukarela telah menyerahkan diri kepada Kejari Berau untuk dapat dieksekusi untuk menjalani hukuman pidananya,” ujarnya Sabtu (9/12/2023).
Algusmi disebut Lucky, saat itu bertindak sebagai karyawan Ruben sebagai pelaksana lapangan.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka akhirnya harus menanggung hukuman berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta atau subsider kurungan 3 bulan.
“Selain itu, juga dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 269 juta.
Dengan ketentuan, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti,” bebernya.
Selain itu, jika hasil sitaan yang dilelang juga belum mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan kurungan penjara tambahan 1 tahun atas tindakan yang membuat kerugian negara mencapai Rp 537 juta.
“Terpidana Algusmi dieksekusi ke Rutan Tanjung Redeb untuk menjalani hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Hari Wibowo menambahkan, pihaknya bakal tegas menindak siapapun yang terlibat dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Berau.
Oleh karenanya, dirinya menyampaikan kepada terpidana kasus yang hingga saat ini belum melaksanakan hukumannya, sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diminta untuk menyerahkan diri sesegera mungkin.
“Segeralah menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman untuk sembunyi, karena cepat atau lambat pasti terdeteksi oleh Kejaksaan Negeri Berau,” tegasnya.
Sebagai informasi, tersangka sebelumnya diamankan Kejari Berau yaitu Ruben Tumade sudah menghilang selama 12 tahun.
Ruben Tumade berhasil diringkus jajaran tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Berau.
“Jadi tim berhasil mengamankan terdakwa di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (1/12/2023) malam,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa