benuanta.co.id, TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana pada Jumat, 8 Desember 2023 malam.
Dalam kesempatan tersebut dihadiri anggota DPRD Provinsi Kaltara, M. Yusuf Ramlan dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tarakan, Yonsep sebagai pemateri. Kegiatan juga diikuti oleh masyarakat dari beberapa kelurahan yang ada di Tarakan.
Dikatakan Yusuf Ramlan, pihaknya tengah fokus memberikan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang penanggulangan bencana. Menurutnya bencana dapat terjadi kapan saja dan bentuknya berupa bencana alam maupun non alam.
“Kita tekankan beberapa kejadian kebencanaan di Tarakan, longsor dan kebakaran kami berikan pemahaman ke masyarakat perku dilakukan beberapa tindakan pencegahan,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan kepada masyarakat mengenai langkah harus dilakukan secara dini apabila terjadi bencana, salah satunya tindakan penyelematan diri.
“Dalam Perda diatur anggaran. Mulai dari undang-undang penanggulangan bencana diatur. Ada kewajiban daerah siapkan penanganan kebencanaan. Perda yang ada saat ini ada kewajiban pemerintah berikan bantuan kepada korban bencana. Di Perda diatur di provinsi dan kota,” ungkapnya.
Ditambahkan Kepala BPBD Tarakan, Yonsep mengungkapkan Perda tersebut diharapkan dapat menjadi kiblat penanganan kebencanaan di Kaltara dan Tarakan. Dalam Perda telah diatur tentang hak dan kewajiban pemerintah dalam melindungi.
“Mulai dari membuat perencanaan anggaran kegiatan, kemudian terkait mitigasi juga diatur termasuk hak yang dimiliki masyarakat sampai santunan diatur dalam Perda,” jelasnya.
“Itu keterlibatan semua pihak. Pengelola juga keterlibatan dari dunia usaha, masyarakat umum, pendidikan dan muncul dalam Perda. Saya rasa Perda itu sangat akomodatif terhadap kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa