Permohonan Ditolak Bawaslu RI, Caleg Gugat Secara Prinsipal ke PTUN Samarinda

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) melakukan koreksi terhadap putusan adjudikasi Bawaslu Kalimantan Utara (Kaltara) dari gugatan yang dilayangkan dua partai politik di Kaltara terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara.

Diketahui, dua parpol melakukan permohonan ke Bawaslu Kaltara usai diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT). Kedua parpol tersebut menggugat KPU lantaran masing-masing satu calegnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Lalu, Bawaslu memproses hal tersebut ke tahap mediasi hingga akhirnya ke adjudikasi. Pada Kamis, 23 November 2023, Bawaslu memutus gugatan tersebut dan mengabulkan permohonan dari kedua partai politik.

Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif membenarkan bahwa terdapat koreksi dari Bawaslu RI terhadap putusan adjudikasi yang dilaporkannya.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Percobaan Persetubuhan di Mamburungan

“Iya memang mekanismenya seperti itu, ada kewenangan dari Bawaslu RI untuk melakukan koreksi dari setiap Bawaslu provinsi maupun kabupaten kota,” katanya saat dihubungi Benuanta, Rabu (6/12/2023).

Ia melanjutkan koreksi dari Bawaslu RI yakni menolak permohonan dari pemohon. Adapun putusan akhir dari Bawaslu RI ini turun sejak akhir November 2023 lalu. Pihaknya pun juga telah menyampaikan putusan akhir Bawaslu RI ke pihak termohon dan pemohon.

“Kita melaksanakan semua perintah dari Bawaslu RI,” sambungnya.

Diketahui, pasca mengetahui putusan akhir Bawaslu RI, kedua parpol tersebut mengambil upaya hukum lain ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

“Ya bisa saja karena kalau pihak pemohon tidak menerima putusan Bawaslu bisa ke PTUN. Kita sudah sampaikan hasil putusan akhir itu ke kedua pihak 27 November 2023,” pungkasnya.

Baca Juga :  Parkir Kendaraan di Bahu Jalan, Dishub Tarakan Siap Ambil Langkah

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum, Syafruddin mengatakan telah melakukan mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda. Pengajuan gugatan ke PTUN Samarinda ini dilakukan prinsipal atau perorangan dari caleg yang bersangkutan.

Adapun agenda sidang tatap muka dilakukan pada 12, 13 dan 14 Desember 2023 mendatang.

“Pembacaan permohonan itu sudah di E-Court. Karena kita melakukan permohonan lewat E-Court. Nanti tatap muka keterangan saksi, bukti surat dan ahli,” katanya.

Pihaknya mengajukan saksi dan ahli sesuai dengan sidang adjudikasi di Bawaslu Kaltara. Dalam sidang gugatan untuk perkara ini ke PTUN Samarinda hanya berlangsung selama 21 hari saja.

Baca Juga :  Pemilih Pemula Jadi Sasaran Perekaman KTP

“Sudah dijadwalkan juga putusannya tanggal berapa. Selanjutnya ini sidang tatap muka. Tergugatnya tetap KPU, cuma penggunggatnya berubah jadi prinsipal tidak boleh lagi pakai nama parpol,” singkatnya.

Benuanta.co.id juga telah berupaya melakukan konfirmasi ke pihak KPU Kaltara, namun belum ada jawaban yang dikeluarkan terkait gugatan yang dipersoalkan. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *