Pengeroyokan antar Mahasiswa, Tiga Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus pengeroyokan yang terjadi di salah satu kampus yang ada di Kota Tarakan pada 1 November 2023 lalu berujung kepada penetapan sebanyak 3 tersangka. Ketiganya merupakan oknum mahasiswa yang masih aktif berkuliah di perguruan tinggi tersebut.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tarakan telah menerima sebanyak 3 laporan polisi dengan lebih dari satu korban atas dugaan pengeroyokan itu. Pengeroyokan pun kembali terjadi di depan gerbang kampus pada Kamis, 30 November 2023.

“Jadi dini hari tadi kami sudah melakukan proses penahanan setelah melalui proses penyidikan selama beberapa waktu. Ini terkait peristiwa di 1 November 2023 lalu,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona dihadapan awak media, Jumat (1/12/2023).

Adapun ketiganya ialah JF (22), RS (23) dan AR (21). Ketiganya adalah rekan yang sama-sama berkuliah di kampus tersebut. Pengembangan terhadap kasus ini pun masih terus dilakukan, Kapolres mengharapkan agar masyarakat yang mengetahui persoalan ini agar laporan polisi yang lainnya dengan kasus serupa dapat terungkap.

Baca Juga :  Polres Tarakan Ingatkan Pengendara Tak Ugal-ugalan di Jalan

“Ini yang terungkap baru satu LP. Untuk memproses dua laporan polisi lainnya kita perlu saksi lanjutan seperti dari masyarakat, kampus maupun mahasiswa itu sendiri. Agar terang kasusnya,” sambungnya.

Pada kasus ini, terdapat korban yakni SR (20) yang mengalami luka lebam di bagian dahi kiri, mata kanan, pipi kanan, bibir atas, tangan kanan dan kiri dan luka lecet di tangan kanan. Saat diinterogasi polisi, ketiga tersangka turut mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap SR.

Motif dari pengeroyokan inipun, disebut polisi berawal dari satu komentar korban di kolom sosial media. Saat itu, ketiga tersangka langsung mendatangi korban untuk bertanya perihal komentarnya di salah satu postingan.

Baca Juga :  Jaga Kebersihan Udara, Pemkot Tarakan Ajak Masyarakat Ramaikan CFD

“Korban mengaku saat ditanya langsung lah terjadi pengeroyokan itu,” ujar perwira melati dua itu.

Disinggung soal kasus ini masih berkaitan dengan perkelahian yang terjadi kemarin, Kapolres mengatakan pihaknya belum menemukan bukti yang kuat. Oknum mahasiswa inipun diduga melakukan penyerangan membabi buta.

Sebulan lebih penyelidikan, polisi terkendala lantaran korban yang tidak mengenali pelaku. Namun, dikuatkan dengan hasil visum dan baju dari korban untuk mengarah ke ketiga tersangka.

“Jadi ada yang dikroyok, kemudian ada lagi kelompok lain yang melakukan pengeroyokan. Kami pastikan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tuturnya.

Ronaldo menjelaskan salah satu tersangka diamankan polisi di kosnya dan dua lainnya menyerahkan diri ke Polres Tarakan pada Rabu, 29 November 2023. Adapun perannya, ketiganya sama-sama melakukan pengeroyokan.

Baca Juga :  Waspada Pohon Tumbang Akibat Cuaca Buruk

Perkelahian antar mahasiswa itu dinilai meresahkan lantaran terdapat banyak pihak yang dirugikan. Kapolres mengungkapkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kampus terkait tindakan ke depannya agar situasi Kota Tarakan menjadi kondusif.

Akibat perbuatan tak terpuji tersebut, ketiganya disangkakan Pasal 170 Ayat 2 kesatu KUHPidana 7 tahun penjara.

“Kejadian tidak hanya mengganggu aktivitas belajar mengajar di kampus, tapi juga sudah mengganggu ketertiban masyarakat yang ada di sekitar kampus. Ini menjadi konsen kami,” tutup Kapolres. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2636 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *