Eksepsi Terdakwa Sabu 10 Kilo Ditanggapi Jaksa

benuanta.co.id, TARAKAN – Eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa sabu 10 kilogram, Baharuddin (40) dan Sulaiman (43) ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, terdakwa mengajukan eksepsi dengan dalih surat dakwaan JPU kurang cermat.

Jaksa Komang Aprizal mengatakan pihaknya telah memenuhi syarat yang ditudingkan kedua terdakwa. Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 143 KUHAP.

“Surat dakwaan tersebut sesuai dengan identitas para terdakwa. Pasal sangkaaan juga sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa,” katanya, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga :  Terdakwa Kekerasan Anak Dijatuhi Vonis 9 Tahun Penjara

Hal-hal lain yang ditudingkan terdakwa terhadap JPU juga telah masuk ke dalam pokok materi. Ia memastikan dakwaan JPU tidak terdapat error in persona.

Pada berkas perkara keduanya, terdakwa Sulaiman menyatakan bahwa barang bukti sabu dengan berat 10 kilogram adalah barang bukti yang ia titipkan kepada terdakwa Baharuddin.

“Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa Sulaiman mengakui bahwa sabu 10 kg itu ia dapatkan dari Malaysia atas perintah seseorang yang bernama Dadi,” lanjut Komang.

Saat ini Dadi masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tersebut. Jaksa masih menunggu putusan sela yang akan dibacakan majelis pada pekan depan. Jika memang lanjut ke perkara pembuktian, jaksa akan menghadirkan alat dan pembuktian.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: Angka Bencana di Tarakan Meningkat

“Rencananya ada 4 saksi, sesuai BAP. Sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut juga sudah siapkan kita hadirkan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Sulaiman diamankan di RT 17 Kelurahan Juata Laut. Saat itu petugas mengamankan satu alat hisap sabu. Petugas pun langsung melakukan pengembangan dan Sulaiman mengakui bahwa ia menitipkan sabu kepada terdakwa Baharuddin  yang berada di daerah pertambakan Marungau, Kabupaten Bulungan.

Baca Juga :  Hore! Pj Wali Kota Tarakan Sebut UMK Mulai Berlaku 1 Januari 2025

Saat dilakukan pengeledahan terhadap Baharuddin, awalnya ditemukan 1 bungkus plastik bening diduga sabu di kantong jaket miliknya. Namun saat dimintai keterangan lebih lanjut, akhirnya terdakwa Baharuddin mengakui bahwa ia menyimpan sabu di pohon nipah sebanyak 10 bungkus dengan berat 10 kilogram. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *