benuanta.co.id, BERAU – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2024 mendatang akhirnya dibahas dan hasil pembahasan oleh dewan pengupahan Berau, UMK tahun depan ditetapkan naik 4,25 persen.
Sebagai informasi, UMK Berau 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.675.887, dengan adanya kenaikan, maka tahun 2024 menjadi Rp 3.832.300 atau bertambah Rp156.413.
Meski telah ditetapkan, namun rapat penetapan UMK yang digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Senin (27/11/2023) lalu itu, sempat diwarnai aksi protes hingga walkout oleh perwakilan buruh.
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari mengatakan, untuk UMK Berau sudah ada kesepakatan yakni kenaikannya di 4,25 persen.
“Angka tersebut sudah maksimal sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang penetapan upah minimum. Unsur Apindo dari akademisi, dan dari Pemerintah Daerah sepakat diangka 4,25 persen. Dan berlaku pada Januari 2024 nanti,” ungkapnya Rabu (29/11/2023).
Dirinya juga menerangkan, meskipun ada penolakan dari pihak buruh, namun tidak mengubah dan menghambat penetapan UMK tersebut.
“Kami mempersilahkan saja jika masih ada buruh menolak penetapan UMK tersebut. Pasalnya kami mengklaim bahwa, jumlah kenaikan UMK tersebut sudah sesuai berdasarkan PP 51,” bebernya.
“Ada buruh sampai melakukan walkout, kalau dari kami silahkan saja. Tidak masalah. Jadi, penetapan UMK ini sudah jadi rekomendasi. Nanti, kepala daerah akan menyampaikan dalam bentuk rekomendasi ke provinsi. Selanjutnya yang menetapkan adalah Gubernur,” tambahnya kepada benuanta.co.id.
Ketika ditanya, apabila rekomendasi itu ditolak Gubernur Kaltim. Dirinya mengatakan, maka UMK 2024 akan kembali ke UMK 2023.
“Tentu dasarnya itu akan dilihat. Apakah nanti akan kembali ke UMK yang lama. Karena aturannya seperti itu. Tapi harapannya, tidak terjadi penolakan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli