Diancam Dibunuh, Anak di Bawah Umur jadi Pemuas Nafsu Tetangganya hingga Punya Anak

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sungguh keji, seorang remaja putri di Kabupaten Nunukan, sebut saja Bunga (16) bertahun-tahun dijadikan budak seks oleh tetangganya.

Mirisnya lagi, Bunga disetubuhi hingga hamil dan melahirkan seorang anak yang kini telah berusia 4 bulan. Bahkan, selama 9 bulan mengandung, Bunga terpaksa harus menutupi kehamilannya itu dari kedua orang tuanya lantaran mendapatkan ancaman dari pelaku SAB (57).

Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nunukan setelah Tim Patroli Samapta Polres Nunukan menerima laporan dari masyarakat bahwa ada anak perempuan di bawah umur telah melahirkan seorang anak perempuan pada Senin (27/11/2023).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, berbekal informasi itu, Unit PPA kemudian ke lokasi untuk meminta keterangan korban dan mengamankan pelaku SAB yang diketahui merupakan tetangga korban.

Baca Juga :  Berkas Pelaku Pembunuhan di Teluk Bayur Masih Dilengkapi

“Dari hasil pemeriksaan, Bunga telah disetubuhi berulang-kali oleh pelaku sejak awal tahun 2019 hingga awal tahun 2023 ini,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Selasa (28/11/2023).

Diungkapkannya, korban bahkan sampai hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan pada (1/7/2023) lalu. Tanya mana, saat ini bayi tersebut berumur sekitar 4 bulan.

“Selama ini, korban selalu berada di bawah tekanan pelaku. Korban merasa takut untuk menceritakan semua kejadian yang telah dialaminya baik kepada orang tua maupun keluarganya. Bahkan, orang tuanya mengetahui kejadian ini setalah korban melahirkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hasil Lab Kementan Diterima Satreskrim Polres Tarakan, Beras Terbukti Dioplos

Siswati menyampaikan, selama ini, korban lebih untuk bungkam dan menelan kenyataan pahit ini seorang diri lantaran ia mendapat ancaman dari pelaku.

“Korban ini diancam, kalau korban sampai menceritakan hal ini kepada orang tuanya maka pelaku akan membunuh korban dan orang tuanya,” ucapnya.

Dikatakannya, dari keterangan pelaku, ia mengakui telah menyetubuhi korban selama bertahun-tahun. Yang mana, pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri kepada korban untuk memuaskan hasrat seksualnya lantaran pelaku tertarik melihat korban.

“Sampai laporan ini kita tangani, si korban baru berani menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada penyidik. ,” jelasnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SAB disangkakan Pasal 81 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak Jo pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2649 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *