benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan menjawab pemandangan umum anggota DPRD Nunukan lewat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RPD) Kabupaten Nunukan tentang pemberian fasilitas/insentif dan kemudahan investasi di ruang rapat paripurna DPRD Nunukan, Senin, 13 November 2023.
Jawaban Pemda langsung disampaikan oleh Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, yang diawali menjawab pandangan Fraksi Partai Hanura, pemerintah daerah sependapat dengan usulan dewan, dimana melalui rancangan Perda ini, memberikan stimulan bagi pelaku usaha atau investor dalam bentuk pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang memenuhi kriteria, seperti memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan Masyarakat, menyerap tenaga kerja, menggunakan sebagian besar sumber daya lokal.
Tidak hanya itu, juga memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, pembangunan infrastruktur, bermitra dengan usaha mikro, kecil.
“Kami mendukung kemudahan investasi melalui optimalisasi penyelenggaraan perijinan berusaha melalui online single submission (OSS), layanan bergerak dan memberikan fasilitas layanan informasi dan pengadaan,” jelasnya.
Fraksi Partai Demokrat, pemberian akan akan memberikan insentif dan kemudahan berusaha harus dilakukan secara transparan, efektif dan efisien serta berasas pada kepatuhan hukum, hal tersebut akan menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam pelaksanaannya sebagaimana pelaksanan prinsip-prinsip Pemberian Insentif Kemudahan Investasi di Daerah. dalam dan
Sedangkan jawaban pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasinya.
“Kami sependapat bahwa Pemberian insentif dan kemudahan investasi bermuara pada kemudahan penanaman modal yang tujuannya untuk peningkatan investasi, Pembangunan serta pertumbuhan ekonomi yang merata dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Untuk sektor unggulan yang ada di Kabupaten Nunukan diataranya adalah sektor perkebunan, pertanian dan perikanan.
Selain itu juga mengenai ketersediaan listrik yang memadai, sebagai kunci masuknya investor menanamkan modal di Kabupaten Nunukan, menjadi dan perhatian terus berupaya melakukan pemerataan infrastruktur untuk aksesibilitas dan konektivitas dalam rangka mendukung kegiatan investasi di daerah seperti jalan, mode angkutan, listrik, air bersih dan jaringan telkomonikasi.
Menanggapi Fraksi Gerakan Pemandangan Karya Umum Pembangunan, sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha yaitu persetujuan lingkungan dengan dokumen lingkungan hidup berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyaan Kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
Terakhir menjawab pandangan Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional, perlunya pengawalan dan pembahasan terkait pengaturan bentuk- bentuk pemberian insentif dan kemudahan berusaha, tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan, dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan serta jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif, dan kemudahan pengaturan pembinaan dan pengawasan, bahwa pemerintah daerah sependapat mengingat pada tujuan disusunnya rancangan dasar tujuan Perda tersebut untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta Masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli