Mabuk Alkohol 70 Persen, Teman Sendiri Ditikam

benuanta.co.id, TARAKAN – Lantaran tidak terima dipukul oleh temannya sendiri, seorang pria inisial AA (30) warga pesisir Tarakan Timur nekat menusukkan sebilah pisau sepanjang 30 centimeter (cm) ke tubuh temannya sendiri.

Saat dihadapkan di depan hadapan awak media, AA menuturkan saat itu mengaku baru tiba di Kota Tarakan. Saat berada di rumah, pelaku mendapat ajakan untuk nongkrong bareng teman-temannya. AA mengakui jika ia bersama kedua temannya sedang asik menenggak minuman alkohol pembersih luka.

“Dia panggil untuk temani ngobrol di dalam pos terus singgah beli umpan sekaligus beli minum,” tuturnya.

Kapolsek Tarakan Timur, IPDA Ridho Aldwiko menjelaskan kejadian tersebut bermula  dari pesta minuman beralkohol 70 persen (alkohol pembersih luka) guna menyambut kedatangan AA sepulang dari Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  Dinsos Tarakan Kucurkan Rp 10,2 Miliar Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Kurang Mampu

“Mereka bertiga merupakan sahabat karib,” ucap Ridho saat press release di ruang data Polsek Tarakan Timur Kamis ( 19/10/2023).

Ridho menjelaskan, usai mengahkiri pesta minuman beralkohol salah satu dari teman pelaku sedang bertengkar mulut dengan istrinya, kemudian si korban mencoba melerai dan menengahi keributan tersebut.

“Tersangka menasehati agar si korban tidak perlu mencampuri urusan rumah tangga orang lain,” ungkap Kapolsek Tarakan Timur.

Tak terima dinasehati, korban melontarkan pukulan mentah ke arah pelaku. Kala itu AA tidak menunjukkan sebuah perlawanan dan hanya pasrah saja saat dipukul. Saat di TKP yang berada di sebuah bengkel di Jalan Binalatung RT 11, korban bertemu dengan istrinya yang menanyakan keberadaannya.

“Pelaku tiba-tiba menusukkan sebilah pisau ke arah korban sehingga tersungkur jatuh hingga bersimbah darah dan mengalami dua luka pada bagian belakang kiri badan dan lengan kiri. Penuskan itu terjadi pada Jumat, (13/10/2023) pukul 19.30 WITA,” terang perwira pertama ini.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Usulkan 714 Kuota CPNS dan PPPK Tahun Ini

Diketahui, badik yang ia gunakan untuk menusuk korbannya ia ambil dari dalam rumahnya. Usai menerima informasi, jajaran Polsek Tarakan Timur segera mendatangi rumah pelaku yang berada di Jalan Binalatung RT 11 Kelurahan Pantai Amal.

“Pelaku menyadari jika ia akan dijemput polisi, ia hanya berdiam di rumahnya dengan pendampingan ketua RT setempat, korban sehari-harinya merupakan seorang nelayan,” bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni sebilah pisau jenis badik dengan ukuran 30 cm, warna hitam yang dilengkapi dari sarung yang terbuat dari kayu.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Waspada Pohon Tumbang Akibat Cuaca Buruk

Terkait sejumlah kasus yang dipicu dengan minuman beralkohol, Ridho menerangkan jika pihaknyak kerap mekukan himbauan kepada masyarakat Kelurahan Pantai Amal melalui RT setempat agar tidak mengadakan minum-minuman disembarang tempat. Polsek Tarakan Timur pun tidak bisa merazia alkholol 70 persen lantaran masyarakat bisa berdalil bahwa alkohol tersebut dipergunakan untuk mengobati luka.

“Saya berpesan kepada masyarakat agar tidak mabuk-mabukan di sembarang tempat. Karena beberapa kali kejadian di picu akibat minuman beralkohol,” tutupnya. (*)

Reporter : Okta Balang

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2654 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *