benuanta.co.id, BULUNGAN – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kini hampir rampung.
Ranperda yang dikerjakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara, telah melaksanakan beberapa kali rapat pertemuan dengan semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola pajak dan retribusi. Di mana rapat itu dilaksanakan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara.
“Terakhir kita rapat dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit, itu terkait tarif jasa pelayanan untuk retribusi jasa pelayanan kesehatan,” ucap Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo, Jumat (6/10/2023).
Dia menjelaskan, selesai tidak selesai maka pihaknya menjadwalkan melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Target saya Oktober sudah kelar, tinggal kita kesepakatan dengan DPRD khususnya Pansus untuk ditetapkan dan divalidasi di Kemendagri dan Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Tomy menjabarkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Sesuai amanatnya perda ini harus ditetapkan karena time line-nya tanggal 4 Januari 2024 sudah harus jalan,” sebutnya.
Tidak hanya di Provinsi Kaltara, tapi juga ditingkat kabupaten kota harus menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 ini.
“Draf Perkada (Peraturan Kepala Daerah) juga kita tengah siapkan tinggal menunggu tarif retribusi yang pengampuhnya di 22 OPD kita tidak bisa intervensi tapi mereka yang mengusulkan,” paparnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa