DPMPTSP Kaltara Berhasil Terbitkan 1.800 Nomor Induk Berusaha (NIB)

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara apresiasi antusias Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah(UMKM) dalam membuat surat perizinan usaha.

Bagaimana tidak, dari target seribu terbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) DPMPTSP Kaltara justru berhasil menerbitkan 1.800 NIB dalam waktu tempo dua bulan yang artinya DPMPTSP Kaltara surah melewati target capaian dari Gubernur Kaltara.

“Pelaku UMKM kita ternyata sangat antusias dalam membuat NIB dan terbukti dari target Gubernur Kaltara yakni seribu NIB, kita justru berhasil mengeluarkan 1.800 SIU dan semuanya merupakan pengajuan dari pelaku UMKM itu sendiri,” kata Kepala DPMPTSP Kaltara, Ferry Ferdinand Bohoh pada Selasa, 19 September 2023.

Ia mengungkapkan terbitan NIB pada tahun 2023 ini kemungkinan besar akan kembali bertambah, mengingat bulan Desember 2023 masih menyisakan 3 bulan lagi.

“Pasti akan bertambah karena pembuatan NIB ini masih kita buka dan pelaku UMKM juga masih kita dorong untuk membuatnya,” ujarnya.

Pembuatan NIB ini terbagi beberapa kategori mulai dari kelas Mikro, menengah hingga ke atas tergantung dari jenis dan kelas usaha yang dimiliki masyarakat. Di mana untuk kelas mikro masyarakat akan dibebaskan biaya pajak retribusi karena penyesuaian penghasilan.

“Ketika mengajukan tentu jenis usahanya beserta pendapatannya akan kita kaji kembali, karena ada beberapa Pelaku UMKM yang sangat ingin membuat NIB namun terkendala penghasilan yang masih di bawah standar,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang menerangkan, adanya dorongan bagi pelaku UMKM ini untuk membuat NIB ialah agar usaha mereka terdaftar secara resmi dan tidak menjadi usaha liar yang bisa dikenakan Kamtibmas.

Di mana hal ini menjadi salah satu upaya Pemprov dalam membantu UMKM masyarakat dan menambah PAD Kaltara melalui pajak UMKM.

“Kalau usahanya besar tentu wajib membayar pajak tapi kalau usahanya masih Mikro tentu tidak mungkin kita kenakan pajak,” terang Gubernur lagi.

“Disisi lain NIB ini juga bisa menjadi payung hukum masyarakat untuk melegalkan usaha dan tempat usaha mereka, karena secara tidak langsung NIB ini menjadi jaminan kalau usaha mereka sudah diizinkan oleh Pemerintah,” pungkasnya.(adv)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *