Transaksi Sabu di Bawah Kolong Jembatan, HS Tak Berdaya Dibekuk Tim Opsnal

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial HS alias BG dibekuk Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan di Kelurahan Selumit Pantai RT 12 pada Ahad, 13 Agustus 2023.

HS ditangkap saat tengah bertransaksi serbuk kristal putih di wilayah pemukiman Selumit Pantai tepat nya di bawah kolong jembatan pada pukul 08.00 WITA. Pria berbadan gempal berusia 38 tahun itu kini mantap ditetapkan tersangka atas perannya sebagai pengedar sabu.

Terkuaknya HS dalam menjajakan sabu ini didasari dari laporan masyarakat pada Ahad, 3 Agustus 2023 lalu yang resah lantaran wilayahnya dijadikan tempat peredaran narkotika. Tak hanya sesekali, rupanya aktivitas sabu-sabu berlangsung selama 24 jam di wilayah tersebut.

“Saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan itupun berlangsung selama satu minggu,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskoba, IPTU Gian Evla Tama, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga :  Bea Cukai Tarakan Realisasikan Target Sebesar 46 Persen pada Semester Pertama

Saat HS diamankan, polisi langsung melakukan penggeledahan badan dan disaksikan Ketua RT setempat. Sehingga ditemukan barang bukti sebanyak 122 bungkus plastik kecil diduga sabu di dompet hitam yang terletak di dalam tas slempang milik HS. Adapun barang haram tersebut memiliki berat 26,88 gram.

Tak hanya sabu, polisi juga turut mengamankan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 1.790.000 dan dua unit handphone.

“Kita langsung bawa ke Polres Tarakan untuk diperiksa lebih lanjut. Jumlah orang yang berhasil diselamatkan dari peredaran gelap narkoba ini 134 orang,” sambungnya.

Modus dari HS dengan melakukan transaksi sabu di bawah kolong jembatan tak juga membuat polisi gampang untuk dikelabui nya. Terlebih, transaksi HS dengan pembelinya tak mengenal waktu. Bak dipersiapkan secara maksimal, kolong jembatan yang dijadikan transaksi barang haram itu juga terdapat tikar untuk menunggu pembeli.

Baca Juga :  5 WNI Gagal ke Malaysia Lewat Jalur Tidak Resmi

Dilanjutkan perwira balok dua itu, sempat terjadi drama penangkapan HS yang memberontak ke petugas.

“Waktu itu barang bukti berhamburan. Karena dia memberontak akhirnya kita rebahkan dulu dia. Kalau pembelinya sudah kabur. Karena kita fokus ke pengedarnya,” tambahnya.

Disinggung menyoal asal muasal sabu yang ada di tangan HS, Gian menyebut terdapat dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkannya, yaitu Mr. X 1 dan Mr. X 2 yang diduga kuat penyuplai sabu kepada HS. Perannya sebagai pengedar pun hanya menerima sabu yang sudah siap diedarkan dengan upah Rp 1 juta. Tak hanya mengedarkan, HS juga positif mengkonsumsi sabu.

Baca Juga :  Seni Reog Ponorogo Margo Mulyo dan Jaranan Margo Budoyo Gelar Grebeg Suro Bulan Purnama

“Pengakuannya sudah 5 bulan mengedarkan sabu-sabu itu. Jadi satu plastik kecil itu beratnya 0, sekian gram. Pembeli juga sudah pada tahu jadi kalau mau transaksi ya langsung ke lokasi saja,” jelasnya.

Atas tindakan HS ia disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2654 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *