Marak Karhutla, Ini Ancaman Pidana untuk Pembakaran Lahan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Maraknya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan kebakaran rumah di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) khususnya yang ada di Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan menjadi perhatian semua pihak.

Salah satunya perhatian dari Polda Kaltara dan jajarannya, akan memberikan tindakan tegas jika ada pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.

“Kami menegaskan akan menindak tegas pelaku pembakaran yang secara sengaja yang melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ucap Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Terpantau untuk karhutla beberapa hari sejak bulan Juli akhir hingga Agustus terjadi di beberapa kecamatan di Bulungan, seperti di Desa Gunung Sari dan Jelarai Kecamatan Tanjung Selor. Lalu di Desa Tanjung Agung dan Sajau Hilir Kecamatan Tanjung Palas Timur.

Baca Juga :  Cuaca Terik BMKG Tarakan Sebut Masih Normal, Begini Penjelasannya

“Kami memantau 2 hari terakhir telah terjadi karhutla di Bulungan, kejadian ini sudah diperiksa Polda bersama Polresta Bulungan,” jelasnya.

Daniel menegaskan akan memberikan tindakan tegas jika didapati unsur kesengajaan. Pihaknya pun meminta masyarakat berhati-hati dan waspada saat membuka lahan pertanian dan perkebunan.

“Masyarakat harus hati-hai dan pastikan semuanya terkontrol saat membuka lahan sehingga tidak terjadi kebakaran lahan atau hutan,” paparnya.

Sementara itu, Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar saat membuka lahan agar memperhatian segala hal.

“Imbauan kami dalam pencegahan karhutla, pembukaan lahan dengan cara membakar hanya untuk keperluan pertanian maksimal 2 hektare,” sebut Kombes Agus.

Baca Juga :  Cuaca Terik BMKG Tarakan Sebut Masih Normal, Begini Penjelasannya

Selain ukuran maksimal, masyarakat juga diharuskan dengan melengkapi perizinan dari instansi terkait. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2018 tentang Sistem Pengendalian Karhutla.

“Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa izin dikenai pidana dengan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Lanjutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ini untuk pidana yang melanggar berdasarkan Pasal 108 dijerat dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga :  Cuaca Terik BMKG Tarakan Sebut Masih Normal, Begini Penjelasannya

Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bulungan mengimbau kepada masyarakat saat akan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, warga harus melakukan pelaporan kepada Babinkamtibmas, Babinsa dan aparat desa.

“Terpenting juga harus membuat sekat api agar tidak merembet, luasnya bisa 4 sampai 5 meter. Kalau membakar harus lapor ke desa, babinsa dan babinkamtibmas,” ucap Kalak BPBD Bulungan Rapidin. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
790 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *