Modus Bantu Cebokin, Bujang Lapuk Ini Cabuli Anak 10 Tahun

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang petani rumput laut, warga Desa Binusan, Kecamatan Nunukan berinisial MH (53) tahun, telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada seorang anak perempuan yang masih berusia 10 tahun.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Ipda Disco Barasa mengatakan, perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh pelaku MH terjadi pada Jumat (21/7/2023) lalu, sekira Jam 15.30 Wita di Kelurahan Tanjung Harapan.

“Jadi pelaku ini bekerja mengikat tali rumput laut, saat itu korban ini juga ada ditempat tersebut ikut dengan orang tuanya,” kata Barasa kepada benuanta.co.id, Rabu (2/8/2023).

Saat itu, korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SD ini pamit kepada ibunya untuk pergi buang air besar di pinggir laut yang ada semak-semaknya. Lalu, beberapa saat kemudian, orang tua anak ini juga melihat MH berjalan ke arah tempat anaknya buang air besar.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Balap Lari dan 4 Motor Knalpot Brong

Diungkapkannya, setelah sekitar 5 menit kemudian, anaknya tak kunjung pulang, sehingga orang tua anak ini mulai merasa khawatir sehingga berteriak memanggil nama anaknya namun tidak dijawab.

Tak lama kemudian, pelaku MH terlihat keluar dan diikuti korban dari belakang sambil menangis berlari ke arah ibunya.

“Korban ini menangis, dan berkata kepada ibunya kalau ia sudah dikotori oleh si pakcik (MH), saat itu korban menunjuk si pelaku ini, jadi saat ditanya apa yang sudah dilakukan si pelaku, si anak ini langsung menceritakan kalau sudah cabuli oleh pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dishub Nunukan Hadapi Tantangan Pemeliharaan Dermaga 

Mendengar anaknya telah dicabuli, orang tua korban langsung melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.

Usai diamankan, Barasa mengatakan jika pelaku mengakui perbuatannya dan menyadari telah merasa bersalah dan khilaf menuruti hasrat birahinya hingga melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban.

Dijelaskannya, dari pengakuan pelaku, saat ia hendak buang air besar, pelaku melihat korban tengah jongkok buang air besar.

Pelaku MH yang tergoda melihat kemaluan korban tak bisa menahan nafsu birahinya, sehingga pelaku langsung mendekati korban dan berkata akan mencebok korban.

“Modusnya mau cebok si anak ini, tapi si pelaku ini sudah punya niat jahat, sehingga terjadilah pencabulan itu terhadap anak ini. Bahkan setalah melakukan hal tak terpuji itu, si pelaku ini sempat berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan hal itu kepada ibu korban,” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Irwan Sabri Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

Sementara itu, Barasa mengatakan jika pelaku MH mengaku jika tega melakukan perbuatan tak senonoh itu lantaran diusianya yang sudah 53 tahun ini belum juga menikah.

“Kasus ini sudah kita koordinasikan juga dengan unit PPA Polres Nunukan dan Dinas Sosial, agar si korban ini bisa mendapatkan pendampingan, sebab anak ini sangat trauma,” jelasnya.

Kepada MH dipersangkakan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *