benuanta.co.id, NUNUKAN– Tiga orang pria berinisial S (29), R (31) dan M (30) digerebek personel Satreskoba Polres Nunukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Desa Sungai Manurung, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf menerangkan, ketiga pelaku ini berhasil diamankan sekira pukul 22.45 Wita pada Sabtu (8/3/2025) lalu.
“Ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan personel terkait penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di Pulau Sebatik,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Rabu (12/3/2025).
Zainal mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengawasan dan telah menjadi pelaku S sebagai Target Operasi (TO) yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan peredaran narkotika jenis sabu di Sebatik.
Setelah berhasil mengetahui keberadaan S, personel langsung melakukan penggerebekan dan mendapati S saat itu bersama dengan dua orang pria yakni R dan M.
“Saat kita periksa, S ini adalah pengedar di wilayah Sei Nyamuk, untuk pelaku R ini adalah pasiennya pelaku S atau pembeli sabu. Sementara untuk M perannya membantu S membungkus sabu dalam paket hemat siap edar,” bebernya.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 20 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 5,23 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam kotak kacamata merk ‘GOSAVE’ yang diakui milik S. Lalu, 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,08 gram milik R yang ia beli dari S, ditemukan di jalanan.
Selain itu, beberapa barang bukti lain seperti sedotan atau pipet, gunting, kotak kacamata, kotak rokok, uang tunai Rp 620 ribu dan handphone milik S ikut diamankan.
“Dari keterangan pelaku S, barang haram tersebut dibeli dari seorang perempuan bernama Kenza yang berada di wilayah Sungai Melayu, Malaysia, yang dibeli seharga Rp 10 juta,” bebernya.
S juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dipenjara pada tahun 2011 dan dibebaskan pada tahun 2012 lalu.
“Jadi sabu yang dijual oleh pelaku S ini sudah di kemas kecil-kecil harganya bervariasi mulai dari Rp 150 hingga Rp 200 ribu,” tuturnya.
Kini para pelaku telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk diproses lebih lanjut. Zainal juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara khususnya di Kabupaten Nunukan. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina