Senggolan di THM, Seorang Pria Aniaya Pengunjung Lain dengan Badik

benuanta.co.id, Tarakan – ED (27) melakukan penikaman terhadam seorang pengunjung di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Tarakan pada 27 Juni 2023 lalu. Hal itu ditengarai karena bersenggolan ditambang pengaruh minuman alkohol.

Saat itu ED, terlibat perkelahian dengan teman korban. Sehingga korban pun hendak melerai, alih-alih mampu menghentikan perkelahian itu, ED malah mengeluarkan badik dari sakunya dan langsung mengayunkan senjata tajam itu ke paha korban sebelah kanan.

Baca Juga :  Deteksi Keterlibatan Peredaran Narkotika di Internal Polri,  Polres Tarakan Gelar Tes Urin

“Korbanpun mengalami luka dan dilarikan ke RSUD sebelum akhirnya dilaporkan ke Polres Tarakan,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (6/7/2023).

Diuraikannya, perkelahian ED dengan rekan korban ditengarai oleh cek – cok di dalam THM. ED diketahui dalam pengaruh alkohol sehingga tak mampu mengendalikan dirinya. Cek – cok tersebutpun berlanjut sebelum akhirnya ED menganiaya korban.

Baca Juga :  Bangkai Kapal Inka Mina 37 Terbakar di Sungai Pamusian, Dipadamkan PMK Tarakan

“Pelaku dan korban itu tidak saling kenal. Di dalam (THM) itu adanya ketersinggungan saja. Ya kurang sadar karena posisinya mabuk, saling senggol. Terus berlanjut sampai keluar,” urai dia.

ED pun diamankan seminggu setelah kejadian di kediamannya di Kampung Bugis. Saat itu ED tengah tertidur. Diamankannya ED yang berlangsung sepekan setelah kejadian, juga dikarenakan upaya melarikan diri dari pelaku.

Baca Juga :  Mahasiswa Suarakan Tuntutan, Polres Tarakan Nyatakan Siap Ditindaklanjuti Secara Internal

ED mengakui sempat bersembunyi dan berpindah-pindah tempat di rumah temannya. Saat mengamankan ED, polisi juga berhasil menyita badik yang digunakan untuk menikam korban dengan panjang 15 centimeter.

“ED ini pernah divonis kasus pencabulan juga,” imbuh perwira balok tiga itu.

Atas tindak kriminal ED, ia disangkakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *