benuanta.co.id, NUNUKAN – Desa Sei Limau, Kabupaten Nunukan ditetapkan sebagai calon percontohan desa anti korupsi oleh Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah mengatakan terpilihnya Desa Sei Limau adalah sebuah kehormatan yang besar bagi masyarakat di Kabupaten Nunukan.
“Dipilihnya Desa Sei Limau sebagai calon percontohan desa anti korupsi tentunya telah melalui berbagai penilaian dan pertimbangan yang sangat matang oleh KPK. Kita semua berharap Desa Sei Limau nanti bisa terpilih sebagai salah satu desa yang ditetapkan sebagai desa percontohan anti korupsi,” kata H. Hanafiah, (7/7/2023).
Kata Hanafiah, setiap desa mendapatkan alokasi dana desa yang dinilai terus mengalami peningkatan secara signifikan dari tahun ke tahun. Kewenangan dan hak keuangan yang besar tersebut tentu saja harus dibarengi oleh semangat anti korupsi, sehingga penggunaan keuangan desa akan makin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika menyampaikan, bahwa KPK memilih Desa Sei Limau sebagai calon desa percontohan desa anti korupsi tahun 2023 setelah dilakukan observasi di 4 desa di Kalimantan Utara.
“Ada 4 desa yang direkomendasikan dari Kaltara. Tiga Sebatik, satu desa lagi berada di Malinau, Desa Pulau Sapi, dan pada akhirnya memilih Desa Sungai Limau masuk salah satu desa bersama 22 desa lain se-Indonesia sebagai calon desa percontohan anti korupsi,” ujarnya.
Kata dia, saat ini masih berupa pencalonan. Sebab, sebelum ditetapkan sebagai desa anti korupsi, masih akan dilakukan tes lanjutan oleh KPK, Inspektorat Kemendes PDTT, Inspektorat Kemendagri, Inspektorat Kemenkeu, serta Inspektorat provinsi dan kabupaten.
“Ini masih calon, belum lulus sepenuhnya. Masih ada test dari tim KPK lainnya nanti, dari Kemendes PDTT, dan juga Inspektorat. Nilai untuk Desa Sei Limau baru 53 dari target kita yaitu 90. Sebenarnya kurangnya itu di hal hal yang berupa digitalisasi saja dan beberapa regulasi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa