benuanta.co.id, TARAKAN – Upaya menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Utara pada Triwulan ke II, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap akan mengubah waktu layanan untuk 6 hari ke depan.
Adapun waktu yang telah ditetapkan berdasarkan surat pemberitahuan jam layanan Samsat terhitung mulai tanggal 21 Juni 2023 hingga 27 Juni 2023. Untuk hari Senin hingga kamis, jam pelayanan dimulai pada pukul 07.30 WITA hingga 14.00 WITA. Sementara, pada hari Jumat, waktu pelayanannya dimulai pada pukul 07.30 WITA hingga 11.00 Wita.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kota Tarakan, Irawan mengatakan, untuk mengantisipasi capaian target maksimal ke angka 50 persen untuk PKB atau pajak kendaraan bermotor, pihaknya berupaya terkhusus unit Samsat Keliling atau samling akan dioperasionalkan di tempat yang banyak dilakukan Wajib Pajak (WP), di antaranya, di Jalan Jenderal Sudirman, atau lebih di kenal eks gedung Gitajalatama.
Selain itu, guna memaksimalkan layanan, pihaknya membuka jam layanan lebih awal dan menambah jam layanan dari sebelumnya. Irawan juga menghimbau kepada pemilik kendaraan yang belum melunasi tunggakan atau pajak kendaraannya yang telah jatuh tempo agar segera membayar pajak. Hal tersebut berlaku kepada pemilik kendaraan pribadi, instansi pemerintahan, plat merah, swasta, maupun pemerintah vertikal.
“Untuk 5 hari ke depan, kami usahakan berjaga di depan gedung Gitajalatama. Pada waktu layanan sebelumnya dilaksanakan pada Pukul 08.00 WITA hingga 13.00 WITA, maka waktu pelayanan di percepat dan ditambah, hal tersebut lantaran adanya cuti bersama , dengan adanya perubahan tersebut, kami berharap agar dapat mudah dikunjungi, sebagai tambahan, untuk kendaraan milik pemerintah vertikal yang sudah terdaftar di Kota Tarakan , bisa segera membayar pajak 60 hari sebelum jatuh tempo dengan tujuan dapat menghindari denda,” terangnya.
Irawan menerangkan, pajak yang tidak terbayar akan menyebabkan denda yang menumpuk dan akan berlarut. Bahkan untuk instansi pemerintahan ihwal denda akan mendapatkan kesulitan ke depannya, lantaran anggaran yang tersedia di pemerintahan hanya untuk pokok PKB.
“Segera melaksanakan pembayaran dalam mulai saat ini hingga 27 Juni 2023, kami memfasilitasi kepada masyarakat luas untuk melaksanakan kewajibannya,” harapnya.
Samsat Kota Tarakan juga mengintensifkan sejumlah kegiatan mulai dari bagian pendataan maupun penagihan.
“Untuk bagian pendataan melakukan konfirmasi ulang ke sejumlah pihak yang telah disurati agar pihak yang belum jatuh tempo supaya menyegerakan membayar pajaknya, sementara, bagian penagihan terus melakukan konfirmasi ulang termasuk dengan kegiatan gabungan dari razia pintu ke pintu, bagi yang telah disampaikan surat tagihannya untuk segera melakukan pelunasan. Adapun sejumlah perusahaan yang sudah taat dan masih belum menaati pembayaran pajak,” bebernya.
Irawan melaporkan target PKB mencapai 47 persen, Bea Balik Nama atau BBN mencapai 60 persen, dan air permukaan mencapai 64 persen, artinya PKB mendapat kelebihan 7 persen surplus, BBN mendapat kelebihan 10 persen surplus, dan Air Permukaan (AP) mendapatkan kelebihan 6 persen surplus.
“Sekalipun sudah surplus, kami masih berupaya agar PKB supaya tembus ke 50 persen, artinya target kami yang Rp 40 miliar, bisa kami kantongi hingga Rp 20 miliar, untuk BBN sudah mendapatkan Rp 19 miliar, artinya surplusnya sudah 10 persen, AP untuk Kota Tarakan sudah melebihi,” imbuhnya.
Irawan menyampaikan, usai libur bersama, jam pelayanan di Kantor Samsat Kota Tarakan akan kembali normal seperti hari biasa.(*)
Reporter: Okta Balang
Editor: Ramli