DPRD Kaltara Inisiasi RDP Persoalan Tempat Tambat dan Retribusi Speedboat, Ini Hasilnya

benuanta.co.id, BULUNGAN – Melihat adanya permasalahan yang terjadi antara Asosiasi Speedboat Tanah Kuning – Mangkupadi Padaidi Taka dengan speedboat reguler Sadewa Bahari terkait tempat bertambat dan pembayaran retribusi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) lakukan rapat dengar pendapat (RDP) untuk menengahi permasalahan tersebut.

Komisi III DPRD Kaltara, Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara dan Kabupaten Bulungan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kaltara, Camat Tanjung Palas Timur, Kapolsek Tanah Kuning, BPD Tanah Kuning, perwakilan SB Sadewa Bahari dan Asosiasi Speedboat Tanah Kuning Mangkupadi Padaidi Taka duduk satu meja melakukan RDP.

“Kami telah melaksanakan RDP Komisi III DPRD Kaltara. Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan RDP yang diterima dari Asosiasi Speedboat Tanah Kuning – Mangkupadi Padaidi Taka,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jefri Budiman kepada benuanta.co.id, Senin, 19 Juni 2023.

Kata dia, surat tersebut bernomor 001/05/PIT/2023 tanggal 16 Mei 2023, di mana surat tersebut juga merujuk pada surat permohonan yang diterima dari Koordinator Speedboat KBN, dengan nomor surat 03/Hearing/1II/2023.

“RDP ini dihadiri oleh berbagai pihak yang terkait dengan permasalahan yang diajukan, termasuk perwakilan dari Asosiasi Speedboat Tanah Kuning Mangkupadi Padaidi Taka, juga hadir SB Sadewa Bahari, yang merupakan subjek permohonan pencabutan rekomendasi yang menjadi perhatian dalam rapat ini,” ujarnya.

Dirinya berharap dengan rapat tersebut, terjadi diskusi yang konstruktif serta penyelesaian yang dapat mencapai kesepakatan terbaik bagi semua pihak terkait. RDP yang berlangsung dari 10.00 – 13.30 Wita itu menghasilkan beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara.

Lanjutnya, RDP yang dilaksanakan mencakup seluruh isi rapat, termasuk pendapat, presentasi, pertanyaan, diskusi, serta kesimpulan dan kesepakatan yang dihasilkan. Di mana nantinya harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.

“Dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk melakukan hal-hal sebagai berikut pertama SB Sadewa Bahari bersedia bertambat di pelabuhan Bumdes sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bulungan, sepanjang tidak menghalangi jadwal trayek,” sebutnya.

Kedua, kata politisi Partai Gerindra ini, SB Sadewa Bahari membayar retribusi tambat kepada Bumdes Tanah Kuning sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kewenangan Bumdes Tanah Kuning untuk memungut retribusi penumpang masuk ke pelabuhan Bumdes Tanah Kuning sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketiga SB Sadewa Bahari harus tambat di pelabuhan Bumdes Tanah Kuning sesuai dengan rekomendasi izin tambat yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bulungan.

“Apabila tidak memungkinkan dapat bertambat di pelabuhan lain atas sepengetahuan Bumdes Tanah Kuning dan berkoordinasi dengan pihak Asosiasi Speedboat Tanah Kuning Mangkupadi Padaidi Taka,” jelasnya.

Selanjutnya poin yang disepakati lainnya yakni pihak SB. Sadewa Bahari membuka agen penjualan tiket di Pelabuhan Bumdes Tanah Kuning. Kelima memprioritaskan anggota Asosiasi Speedboat Tanah Kuning Mangkupadi Padaidi Taka untuk pembuatan izin trayek apabila memenuhi syarat sesuai dengan dasar peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Poin pentingnya, apabila masing-masing pihak melanggar poin-poin di atas, maka akan diberikan sanksi administrasi,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *