Kekejaman Terhadap Hewan akan Berindikasi Mencari Target ke Manusia

benuanta.co.id, TARAKAN – Penggiat kesejahteraan hewan satwa terus melakukan upaya perlawanan terhadap pelaku pelemparan anjing ke arah buaya di Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan.

Pendiri Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru menjelaskan, tim kuasa hukum telah menggali potensi pasal pidana lainnya, yang mana hak tersebut perlu penggalian dengan seksama, ihwal sangkaan pasal 302 KUHP , bantuan berupa pendapat hukum dari pada ahli, pihaknya sedang menggodok pasal tersebut.

“Pasal 302 KUHP jika diterapkan secara maksimum dan menjadi hukuman badan, bukan hukuman percobaan,saya rasa cukup adil karena bisa menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat, karena kami merasa penegakan hukum yang sangat di nantikan oleh masyarakat yang mewakili tegaknya keadilan di bangsa ini,” ucapnya, Ahad, 18 Juni 2023.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Guyur Rp 2 Miliar Tangani Jalan Seroja

Doni menegaskan, tindakan kejam pada hewan akan menjadi signyal sendiri dan telah terbukti di sejumlah negara Eropa dan Amerika bahwa penegak hukum mencatat orang-orang melakukan kekejaman pada hewan disamakan dengan melakukan pidana kepada manusia.

“Bukan sesuatu yang remeh, karena pada dasarnya pelaku bisa melakukan kekejaman yang lebih tinggi, targetnya mencari kemanusia yang tidak bisa melakukan perlawanan, seperti balita, manula,” terangnya.

Hal tersebut sudah terbukti di Indonesia, terdapat kasus gadis umur 15 tahun melakukan tindakan keji dengan membunuh balita.

Baca Juga :  Waspada Pohon Tumbang Akibat Cuaca Buruk

“Pelaku bercerita dengan santai tanpa perasaan bersalah, ternyata, pelaku terpapar kekerasan dari lingkungan, hal tersebut merupakan gambaran betapa kekejaman kepada hewan adalah sesuatu yang dapat berimplikasi sangat serius,” ungkapnya.

Doni menerangkan, dalam hal ini pihaknya tidak hanya melindungi tentang perlindungan hak hewan, melainkan menjaga anak bangsa dari potensi sadisme.

Pasca kejadian ini, ia berharap dapat menjadi pelajaran untuk semua bahwa hewan memiliki hak hidup yang sama, bahwa akan ada para penggiat kesejahteraan satwa yang mengejar hal-hal seperti kejadian tersebut.

“Janganlah kita mencari tawa di atas derita, jangan membuat celaka dan derita hewan hanya untuk bahan lucu-lucuan, hal tersebut berlaku juga kepada manusia. Jika kalian ingin mencari tawa di atas derita hewan, silahkan buka youtube cari stand up comedy. Ingat ya, kekejaman pada hewan adalah salah satu indikasi bahwa orang tersebut terganggu dan akan mencari korban,” tutupnya. (*)

Baca Juga :  BPOM Pastikan Roti Aoka Aman Dikonsumsi

Reporter: Okta Balang

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *