Demokrat dan PAN Kaltara Sepakat Dukung Putusan MK Soal Sistem Proporsional Terbuka

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK beberapa waktu lalu.

MK mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Di mana perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Baca Juga :  Puluhan Organisasi Relawan Siap Kawal ZIAP Menangkan Pilgub Kaltara 2024

Terkait putusan MK itu, ternyata beberapa DPW Partai Politik (Parpol) di Provinsi Kalimantan Utara, menyambutnya dengan baik. Salah satunya Ketua DPW PAN Kaltara, Ibrahim Ali yang mengaku sangat mendukung putusan MK terkait penolakan sistem proposional Pileg secara tertutup.

“Tentunya kita sangat mendukung putusan MK, karena sistem proposional terbuka Pileg merupakan sistem yang adil bagi masyarakat dan adil juga bagi si Bacaleg,” kata Ibrahim Ali pada, Ahad, 18 Juni 2023.

Meski putusan MK itu baru pada Kamis, 15 Juni lalu, namun jauh sebelum putusan MK itu terbit. Ketua DPW PAN Kaltara yang juga merupakan Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT) itu sempat menegaskan kalau seluruh jajaran DPP PAN tidak akan terpengaruh dengan putusan MK, jika seandainya MK mengabulkan penggunaan sistem tertutup Pileg.

Baca Juga :  Presiden RI Kenalkan Presiden Terpilih Prabowo Kepada Paus Fransiskus

“Kita sepakat apapun putusan MK, DPP PAN secara Nasional akan tetap menggunakan sistem proposional terbuka Pileg. Karena sangat tidak mungkin PAN yang merupakan partai rakyat, akan menghianati rakyat. Makanya kita komitmen untuk menggunakan sistem proposional terbuka,” tegasnya.

Senada, Ketua DPD Demokrat Kaltara, Yansen Tipa Padan juga sangat mendukung putusan MK yang menolak penggunaan sistem tertutup Pileg. Yansen sapaannya, mengaku sangat mendukung putusan MK terkait sistem proposional Pileg.

Baca Juga :  Pilgub Kaltara 2024 Masih akan ‘Milik’ Zainal Paliwang

“Sejak awal kita memang menolak gugatan sistem proposional tertutup Pileg, dengan adanya putusan MK itu tentunya kita sangat mendukung hal itu,” pungkasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Yogi Wibawa

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
798 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *