Aniaya Istri Orang Sampai Helm Mendarat di Kepala Korban, Ini Penyebabnya

benuanta.co.id, TARAKAN – Tak terima kisah asmaranya dicampuri, pria berinisial HP (24) tega menganiaya teman wanitanya DN. Penganiayaan ini terjadi pada Ahad, 28 Mei 2023 lalu sekira pukul 16.00 WITA di kediaman DN Jalan Sei Kapuas RT 2 Kelurahan Kampung Enam.

Awalnya, pelaku mendatangi korban di rumahnya sambil berteriak memanggil nama korban. Tak berselang lama, korban pun membukakan pintu untuk pelaku yang saat itu langsung memarahi korban. Tak dapat membendung amarahnya, pelaku pun menjambak rambut korban juga memukul wajah. Merasa belum puas, pelaku dengan tega menghempaskan helm ke kepala korban.

Baca Juga :  Ronaldo Maradona Pindah Tugas, Kapolres Tarakan Dipimpin AKBP Adi Saptia Sudirna

Keributan di rumah korban pun turut membuat suami korban keluar dan mendapati korban terbaring di ruang tamu.

“Suaminya bertanya ada apa ini. Kemudian pelaku menjawab istrimu jangan selalu ikut campur urusan orang. Lalu suami korban bertanya kenapa memukul istriku, ku lapor kau ke polisi. Pelaku dengan lantang menjawab laporlah. Itu jawabannya pelaku,” beber Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kapolsek Tarakan Timur IPDA Ridho Aldwiko, Ahad (18/6/2023).

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka memar pada mata bagian kiri dan langsung mengadukan kejadian ini ke Polsek Tarakan Timur. Pihak kepolisian pun juga telah melakukan visum atas bekas memar yang ada di wajah korban.

Baca Juga :  Seleksi Sekolah Kedinasan di Tarakan Sepi Peminat

Tak menunggu waktu lama, polisi pun menyambangi rumah pelaku namun tak didapati pelaku di rumahnya.

“Hanya ada orang tuanya waktu itu. Jadi pihak kepolisian menyarankan agar pelaku datang secara kooperatif ke Polsek,” lanjutnya.

Perwira balok satu itu melanjutkan, motif dari pelaku atas penganiayaan ini akibat kesal lantaran hubungan asmaranya di campuri oleh korban. Diketahui, korban merupakan teman dekat dari pacar pelaku.

Baca Juga :  Marak PMI Non Prosedural Pulang ke Indonesia Lewat Jalur Perbatasan Ba’kelalan-Long Midang

“Jadi sempat cerita pacar pelaku dengan korban. Kemudian renggang hubungannya. Makanya pelaku tidak terima,” tambahnya.

Atas tindakan kriminal HP, ia disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *