benuanta.co.id, BERAU – Dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Berau diringkus polisi.
Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa mengatakan dua pelaku itu adalah berinisial FI (37) dan WI (42), keduanya berperan sebagai mucikari, yang beroperasi di Kecamatan Gunung Tabur, Berau.
“Dari dua tersangka yang berhasil diamankan pihaknya terdapat 4 orang menjadi korban,” ungkapnya Sabtu (17/6/2023)
Tak hanya itu, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, Kompol Rangga Abhiyasa mendapati ada satu orang di antaranya telah diperkerjakan sejak usia 17 tahun.
“Korban semuanya dewasa. Tetapi satu korban masih berumur 18 tahun. Dia bekerja di situ dari umur 17 tahun,” ucapnya.
Lebih lanjut, pada 2023 pihaknya juga telah mengungkap kasus serupa, namun transaksinya menggunakan aplikasi hijau atau miChat.
“Kasus yang dirilis ini ditangkap TKP di kafe-kafe. Sedangkan sebelumnya itu lewat aplikasi miChat. Jadi di tahun ini totalnya ada 5 kasus pengungkapan,” ujarnya.
Ia menyebut agar tidak terjadinya kasus seperti ini, pihaknya intens setiap malam melakukan patroli pencegahan ke tempat – tempat strategis seperti kafe dan sebagainya.
Selain itu, dalam setiap bulannya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau melakukan pendataan identitas Lady Companion (LC) di kafe-kafe.
“Rata-rata awal mulanya kita pengungkapan berdasarkan laporan dari masyarakat. Barulah kita tindak lanjuti mengenai informasi dari warga itu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Nicky Saputra