Pengiriman Sapi dari Usaha Perseorangan Wajib Kantongi Dokumen Resmi

benuanta.co.id, TARAKAN – Masuknya sapi asal Toli-toli yang tidak mengantongi izin resmi berakibat fatal jika tidak ditindaklanjuti. Pasalnya, saat ini masih merebak wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi dan Sulawesi sempat menjadi lokasi dengan zona merah.

Diberitakan sebelumnya, 49 sapi yang tiba pada Selasa, 13 Juni 2023 malam itu telah didepak kembali ke Toli-toli oleh Balai Karantina Pertanian Tarakan.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara menyebut pengiriman sapi tersebut disengaja oleh salah seorang pengusaha ternak sapi yang tidak mengurus perizinan pengiriman sapi asal Toli-toli, Sulawesi Tengah.

Baca Juga :  Waspada Pohon Tumbang Akibat Cuaca Buruk

Hingga saat inipun, Kaltara belum pernah memiliki MoU (Memorandum of Understanding) perihal pengiriman sapi dengan provinsi lainnya. Adapun satu-satunya wilayah di Kaltara yang memiliki MoU pengiriman sapi ialah Kota Tarakan dari Gorontalo.

“Kaltara itu belum pernah menjalin MoU dengan wilayah manapun. Kecuali Tarakan. Ya kami mendorong juga kabupaten lainnya turut mengikuti jejak Tarakan dalam menjalin MoU dengan wilayah lain,” sebut Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, DPKP Kaltara, Muhammad Rais Kahar, Sabtu (17/6/2023).

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Guyur Rp 2 Miliar Tangani Jalan Seroja

Pihaknya pun mendukung dan mengakomodir hal tersebut, lantaran wilayah Kaltara merupakan wilayah dengan konsumsi ternak. Terlebih menjelang hari Raya Idul Adha.

“Tapi harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” lanjutnya.

Sesuai regulasi, izin pemasukan sapi juga telah diatur ke dalam Peraturan Gubernur yang menjadi domain dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna penerbitan izinnya.

Salah satu persyaratannya menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Kesehatan Hewan, Hasil Uji Laboratorium dan dilengkapi hasil analisa risiko.

Baca Juga :  Seleksi Sekolah Kedinasan di Tarakan Sepi Peminat

“Ini yang mereka (pelaku usaha ternak) belum ajukan ke DPMPTSP Kaltara hingga saat ini,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *