Buntut Kasus Penggelapan Uang Rp 1,15 M oleh Oknum Pegawainya di Bank Kaltimtara Cabang Tana Tidung
benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Kasus penggelapan yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawainya, PT BPD Kaltimtara cabang Kabupaten Tana Tidung(KTT) memastikan tidak akan ada masalah terhadap uang nasabah.
Pelaku F yang merupakan salah satu oknum pegawai Bank Kaltimtara KTT bertugas sebagai pengisian Automatic Teller Machine (ATM). Dia telah menggelapkan sekitar Rp 1,15 M uang kantornya.
Kepala Cabang (Kacab) Bank Kaltimtara KTT, Agus Setiawan menegaskan kalau kasus ini tidak akan mempengaruhi kondisi uang nasabah yang tersimpan di Bank Kaltimtara KTT.
“Setiap nasabah tidak perlu khawatir dan tetap lakukan aktivitas perbankan seperti biasa, karena kasus ini tidak akan mempengaruhi tabungan nasabah dan perlu diketahui pegawai atau terduga pelaku dalam kasus ini juga sudah kita berhentikan dari Pperusahaan,” kata Agus Setiawan pada Sabtu, 17 Juni 2023.
Ia menambahkan ada 5 poin penting dalam kasus ini, pihak Bank Kaltimtara telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian KTT.
“F sudah kita laporkan dan kasus ini sekarang sudah di bawah wewenang hukum pihak Polres KTT dan dalam hal ini juga pihak Bank Kaltimtara telah bertindak tegas dan tidak memberikan toleransi terhadap perbuatan fraud yang dapat merugikan Bank Kaltimtara,” tegasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Ipda Adi menerangkan, aksi yang dilakukan oleh F ini cukup pintar. Di mana F yang memegang kunci mesin ATM selalu mengambil uang setoran ATM pada malam hari.
“Karena dia punya kuncinya jadi si F bisa leluasa membuka mesin ATM. Jadi sebelum uang disetor ke mesin. F selalu mengambil sedikit uang tersebut,” terangnya.
Meski uang yang selalu diambil oleh F tidaklah banyak, namun karena sudah berkali-kali melakukannya pihak Bank Kaltimtara KTT pun harus mengalami kerugian hingga Rp 1 Miliar lebih.
“Pengakuan terduga pelaku saat kita periksa ya, seperti itu. Karena dari pengakuannya ia selalu rutin menggelapkan uang ATM, khususnya saat ia ditugaskan menyetorkan uang ke mesin ATM,” imbuhnya.
Dari pengakuan F juga uang hasil penggelapan itu, kebanyakan ia pergunakan untuk bermain judi online berjenis slot dan karena perbuatannya itu juga F kini terancam pasal berlapis yakni pasal pencurian dan penggelapan dalam jabatan.
“Tapi kasus ini masih kita dalami lagi, karena terduga pelaku ini juga menggunakan uang itu untuk kebutuhan pribadi. Sehingga kita ingin menyelidiki apakah uang itu ada dibelikan barang mewah juga,” pungkasnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli