Oknum Pegawai Bank Kaltimtara Gelapkan Uang Bank Rp 1,1 Miliar

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Gara-gara judi online salah seorang oknum pegawai Bank Kaltimtara Kabupaten Tana Tidung (KTT) nekat menggelapkan uang nasabah hingga miliaran rupiah.

F yang merupakan seorang petugas pengisian kas pada Automatic Teller Machine (ATM) diduga telah menggelapkan uang nasabah, karena terpengaruh dengan keuntungan judi online.

Saat dikonfirmasi Kapolres KTT AKBP Didik Purwanto melalui Kasat Reskrim Polres KTT Ipda Adi Purwanto menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh F ketahuan, setelah pihak Bank Kaltimtara melakukan audit internal. Di mana dalam audit itu pihak Bank Kaltimtara menemukan selisih uang nasabah yang hilang sebesar Rp 1 miliar 150 juta.

Baca Juga :  Diduga Mengandung Bahan Berbahaya, Kosmetik Pinkflash Ditarik dari Peredaran

“F melakukan aksinya sekitar bulan November hingga Desember tahun 2022 lalu. Sempat dibuat kesepakatan ganti rugi antara kedua belah pihak, namun karena F tidak menyanggupinya pihak Bank Kaltimtara pun melaporkan perbuatan F di bulan Mei 2023,” kata Ipda Adi pada Sabtu, 17 Juni 2023.

Kasat Reskrim yang akrab disapa Adi itu menerangkan, aksi yang dilakukan oleh F ini cukup pintar. Dimana F yang memegang kunci mesin ATM selalu mengambil uang setoran ATM pada malam hari.

Baca Juga :  Kejari Tarakan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Pemukiman Kumuh di Karang Rejo

“Karena dia punya kuncinya jadi si F bisa leluasa membuka mesin ATM. Jadi sebelum uang disetor ke mesin. F selalu mengambil sedikit uang tersebut,” terangnya.

Meski uang yang selalu diambil oleh F tidaklah banyak, namun karena sudah berkali-kali melakukannya pihak Bank Kaltimtara KTT pun harus mengalami kerugian hingga Rp 1 Miliar.

“Pengakuan terduga pelaku saat kita periksa ya, seperti itu. Karena dari pengakuannya ia selalu rutin menggelapkan uang ATM, khususnya saat ia ditugaskan menyetorkan uang ke mesin ATM,” imbuhnya.

Baca Juga :  Oknum ASN Disdukcapil Nunukan Divonis  Penjara 1 Tahun 9 Bulan

Dari pengakuan F juga uang hasil penggelapan itu, kebanyakan ia pergunakan untuk bermain judi online berjenis slot dan karena perbuatannya itu juga F kini terancam pasal berlapis yakni pasal pencurian dan penggelapan dalam jabatan.

“Tapi kasus ini masih kita dalami lagi, karena terduga pelaku ini juga menggunakan uang itu untuk kebutuhan pribadi. Sehingga kita ingin menyelidiki apakah uang itu ada dibelikan barang mewah juga,” pungkasnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. artikel ini sangat memberi wawasan dan mengingatkan diri untuk tetap waspada dengan lingkungan sekitar, terima kasih
    semangat dan terus berkarya.